
JAKARTA, BALIPOST.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel beberapa kantor terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/9).
Anang mengatakan, salah satu kantor yang disegel terafiliasi dengan tersangka Don Ritto.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” imbuhnya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Terkait detail penyegelan, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan diungkap dalam persidangan.
Diketahui, Febrie Adriansyah disangkakan perkara dugaan TPPU dan tindak pidana asalnya, yakni perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara ASABRI, Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin dan selaku pihak swasta juga disangkakan atas TPPU.
Penanganan perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri, salah satunya perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. (kmb/balipost)









