Setujui -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Karangasem tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang berlangsung pada Selasa (22/9). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Karangasem tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang berlangsung pada Selasa (22/9).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa serta seluruh Wakil Ketua DPRD beserta anggota dan jajaran Forkompinda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporan gabungan komisi DPRD sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh I Nyoman Musna Antara pada prinsipnya seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karangasem setuju Ranperda APBD Perubahan 2026 ditetapkan menjadi Perda. Namun, tetap dengan beberapa catatan penting. Salah satunya terkait target kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 26 miliar yang diminta benar-benar terealisasi hingga akhir tahun.

Baca juga:  Kemenhub Uji Coba Penerbangan Seaplane di Pantai Mertasari

DPRD juga menyoroti optimalisasi pendapatan dari sektor MBLB, pajak hotel dan restoran, serta retribusi daerah. Pemerintah diminta memperkuat pengawasan, transparansi dan digitalisasi pemungutan untuk mencegah kebocoran.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperhatikan kepesertaan BPJS Kesehatan, membenahi data kesejahteraan masyarakat, serta memastikan belanja daerah dilakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Pemerintah juga diingatkan agar berhati-hati mengelola defisit dan menjaga likuiditas kas daerah. Pemerintah juga didorong agar pokok-pokok pikiran anggota DPRD tetap menjadi pertimbangan dalam menyerap aspirasi masyarakat. “Pada prinsipnya kami seluruh fraksi DPRD Karangasem menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Baca juga:  Kuantitas Wisatawan Tak Lagi Target Utama Bali

Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) menyampaikan apresiasi kepada DPRD Karangasem yang telah melakukan pembahasan bersama eksekutif hingga akhirnya mencapai kesepakatan. Dan pada hari ini bisa ditetapkan menjadi Perda. Berdasarkan hasil pembahasan, APBD Perubahan Karangasem 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 1.626.675.662.111. Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan mencapai Rp 1.790.646.609.667,80. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 163.970.947.556,80.

Baca juga:  Sudah Empat Laporan Ditangani Bawaslu Jembrana, Mayoritas Bermula dari Ini

“Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan. Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 165.470.947.556,80, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp 163.970.947.556,80, yang digunakan untuk menutupi defisit APBD Perubahan 2026. Setelah persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi. Dan apabila dalam evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Gubernur Bali terdapat koreksi, nangi akan sempurnakan,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN