
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) secara daring melalui Zoom Meeting Rabu (16/9). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman serta kesadaran aparatur pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data masyarakat.
Kegiatan yang ditujukan bagi pengelola data, tim teknologi informasi, dan penyedia layanan publik di lingkungan Pemkab Gianyar ini menghadirkan Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Made Widiartha, S.T., M.A.P., sebagai narasumber.
Sosialisasi difokuskan pada penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi teknis ini memberikan pedoman operasional yang rinci bagi perangkat daerah dalam mengelola data pribadi warga.
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, S.STP., M.AP., menyampaikan bahwa PP yang ditetapkan pada 16 Juli 2026 tersebut memberikan jeda transisi sebelum mulai berlaku efektif pada Januari 2027. “Masa transisi sebelum aturan ini berlaku efektif pada Januari 2027 hendaknya kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi kesiapan, mulai dari kebijakan internal, sistem keamanan data, aplikasi layanan publik, hingga peningkatan kapasitas SDM pengelola data di masing-masing OPD,” ujar Dian.
Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini memperjelas perbedaan antara data pribadi umum seperti nama, jenis kelamin, dan kewarganegaraan dengan data pribadi spesifik yang mencakup data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, serta keuangan pribadi. Klasifikasi ini sangat krusial bagi berbagai sektor pelayanan publik di Gianyar, mulai dari administrasi kependudukan, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan RSUD, pendidikan, hingga perizinan.
Melalui regulasi ini, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai pengendali data pribadi diwajibkan untuk mempunyai kebijakan pemrosesan data internal. OPD juga harus melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi, menunjuk pejabat atau petugas fungsi pelindungan data, dan memberikan notifikasi jika terjadi kegagalan atau kebocoran pelindungan data.
Aturan tersebut turut memuat hak-hak masyarakat sebagai subjek data, mekanisme transfer data lintas negara, pengawasan oleh lembaga pusat, hingga sanksi administratif bagi pelanggar. Diskominfo Gianyar menegaskan komitmennya untuk mengawal kesiapan seluruh OPD agar pengelolaan data publik tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat di era digital. (Wirnaya/balipost)










