
AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejari Karangasem terus mendalami pihak lain yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Setelah menetapkan Ketua LPD IWD (57) sebagai tersangka, kini tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk membidik pihak lain yang terlibat dalam penyimpangan dana sebesar Rp 2,7 miliar tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kini memperlebar penyidikan. Sekretaris LPD, staf hingga sejumlah nasabah mulai dipanggil untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus membidik kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem I Gede Hady Sunantara dikonfirmasi, pada Selasa (14/9) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pemanggilan saksi telah dilakukan sejak Senin dan terus berlanjut. “Sudah sejak Senin kami lakukan pemanggilan. Selasa kami panggil sekretaris LPD, staf dan nasabah,” ujar Hady.
Hady mengatakan, langkah penyidik ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara LPD Klungah tidak berhenti pada IWD. Jaksa masih menelusuri siapa saja yang diduga mengetahui, terlibat maupun menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Karena nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar menjadi salah satu alasan penyidik terus mendalami aliran uang. Uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati satu orang. Pasti ada orang lain yang ikut menikmati juga. Sekarang sedang kami kembangkan,” katanya.
Dia menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit LPD Desa Adat Klungah. Sebelum menetapkan IWD sebagai tersangka, jaksa telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan ahli.
Sebelumnya, Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Redliani mengatakan, dari penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit. Di antaranya pinjaman yang melampaui batas maksimum serta kredit yang diduga disalurkan kepada pihak di luar wilayah desa.
“Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit melebihi batas maksimum dan penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost).










