
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengkaplingan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Badung kembali terjadi. Penyerobotan lahan hijau kali ini berada di kawasan perbatasan Desa Gulingan dan Desa Baha, Kecamatan Mengwi. Aktivitas pengembangan lahan ini pun telah dihentikan Satpol PP Badung.
Lahan tersebut berada di wilayah Banjar Pengabetan, Desa Baha. Sebelumnya, aktivitas pengkaplingan lahan itu ramai diperbincangkan di media sosial.
Hasil pantauan di lapangan, Senin (14/9), aktivitas telah berhenti. Hanya saja kondisi lahan yang telah dipadatkan dan dilengkapi jalan serta got harus segera dipulihkan mengingat lokasinya berada di kawasan LP2B yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu saat dikonfirmasi memastikan aktivitas di lokasi telah dihentikan. Ia juga tidak memungkiri bahwa lahan yang dikapling tersebut merupakan kawasan pertanian LP2B.
“Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, tidak ditemukan lagi aktivitas pekerjaan maupun alat berat di lokasi. Penghentian aktivitas tersebut merupakan bagian dari penindakan administratif yang telah dilakukan terhadap kegiatan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, saat tim melakukan pengecekan terakhir, alat berat maupun pekerja sudah tidak terlihat di lokasi. Kendati demikian, penghentian kegiatan belum serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan karena masih ada aspek pemulihan fungsi ruang yang harus dipastikan sesuai ketentuan penataan ruang.
“Jadi pada bulan Agustus kita sudah hentikan. Namun kini kembali dipertanyakan hingga ramai di media sosial. Memang sudah tidak ada aktivitas namun wujun lahan kapling sudah terlihat,” bebernya.
Satpol PP Badung menegaskan, penghentian aktivitas tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memastikan lahan kembali sesuai peruntukannya. Namun, aspek pemulihan dan penataan ruang menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.
“Jadi aspek peruntukan ruang hingga teknis penataan lahan menjadi kewenangan Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kalau kita di Satpol PP sudah menegakkan perda. Bahkan pemilik sudah sepakat tidak melanjutkan proyek itu,” jelasnya.
Penataan lahan tersebut juga berkaitan dengan rencana peruntukan bangunan, termasuk kemungkinan pengembangan kawasan perumahan. Karena itu, kepastian status dan fungsi ruang menjadi bagian penting untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Bendesa Adat Desa Baha, Ketut Parwata mengakui persoalan pengkaplingan lahan tersebut bukan kali pertama mendapat perhatian. Lahan itu disebut telah beberapa kali dicek oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Polres hingga Polda Bali. “Persoalan pengaplingan tanah ini juga pernah ditangani Polda Bali. Namun saat ini sudah tidak ada kegiatan,” ujarnya.
Ia menyebut pemilik lahan diketahui merupakan warga asal wilayah Mengwitani. Sedangkan pihak developer atau pengembang disebut-sebut berasal dari wilayah Gianyar. “Dalam proses pengembangan dan pembagian lahan tersebut, sebenarnya kami di Desa Baha tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan kepada pihak pengembang,” jelasnya.
Parwata menambahkan, Pemerintah Desa Baha sebelumnya juga telah memanggil pihak yang berkaitan dengan pengembangan lahan untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak yang bersangkutan disebut tidak hadir memenuhi panggilan. (Parwata/balipost)







