
SINGASANA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dengan menjadikan Desa Nyambu dan Desa Kaba-Kaba, di Kecamatan Kediri sebagai Desa Binaan Imigrasi. Kedua desa dipilih karena dinilai memiliki potensi kerawanan menyusul cukup banyaknya WNA yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Andhika Rahadiansyah saat kegiatan media gathering di Tabanan, Senin (14/9), mengatakan bahwa program tersebut diharapkan mempercepat penyampaian informasi sekaligus tindak lanjut apabila ditemukan persoalan keimigrasian di tingkat desa. “Pertimbangannya melihat adanya potensi kerawanan, di mana di dua desa tersebut banyak warga negara asing,” jelasnya.
Melalui program tersebut, petugas Imigrasi Pembina Desa akan mengunjungi desa binaan setiap satu minggu. Selain berkoordinasi dengan perangkat desa, petugas memberikan pemahaman aturan keimigrasian dan menerima informasi masyarakat terkait keberadaan maupun aktivitas WNA. Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan memperkuat pengawasan WNA sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana seperti salah satunya perdagangan orang.
Andhika mengatakan, kehadiran petugas di tingkat desa menjadi penting untuk memperpendek jalur informasi. Apabila ditemukan persoalan, informasi dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). “Harapan kami tentunya di tiap desa ada satu petugas imigrasi dan akan terus kami upayakan, karena ketika ada desa binaan, informasi akan lebih cepat dan bisa ditindaklanjuti bersama dengan Timpora,” jelasnya.
Namun, penambahan desa binaan dilakukan bertahap karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Targetnya, setiap desa memiliki sedikitnya satu petugas Imigrasi Pembina Desa.
“Target kami sebanyak-banyaknya, minimal ada satu petugas Imigrasi di masing-masing desa. Hanya saja karena masih berproses, sehingga bertahap. Mudah-mudahan tahun depan bisa bertambah karena SDM saat ini masih minim dan dikhawatirkan tidak efektif jika dipaksakan,” ujarnya.
Pengawasan juga diperkuat melalui Timpora yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Kesbangpol dan BIN. Selain itu, keberadaan WNA dapat dilaporkan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Andhika menegaskan, pemilik atau pihak yang menyediakan tempat tinggal bagi WNA memiliki kewajiban melaporkan keberadaan orang asing. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dapat dikenai sanksi administratif. Namun, Imigrasi mengedepankan sosialisasi sebagai langkah pencegahan sebelum penindakan.
Dalam penindakan, Imigrasi Tabanan tetap mempertimbangkan keamanan dan profesionalitas. Untuk penanganan yang membutuhkan tempat detensi, Imigrasi berkolaborasi dengan Rudenim Denpasar karena Tabanan belum memiliki ruang detensi sendiri.
Selain pengawasan, Imigrasi Tabanan terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui Paspor Ceria, yakni pelayanan paspor di luar hari kerja, termasuk pada hari Minggu di Lapangan Alit Saputra. Layanan keimigrasian yang lebih dekat juga dinilai memangkas jarak masyarakat Tabanan, khususnya dalam mengurus perpanjangan izin tinggal dan verifikasi dokumen perjalanan. (Puspawati/balipost)






