Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari pimpin rapat koordinasi pembentukan Tim UKL. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berhubung masih banyak pelanggaran dilakukan warga negara asing (WNA) khususnya di Kabupaten Badung, Polres Badung Badung membentuk tim khusus (Timsus) Unit Kecil Lengkap (UKL). Tim ini bertugas penindakan pelanggaran khususnya aturan berlaku lintas (lalin) dilakukan WNA.

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut direktif Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra pada Rabu (15/3) agar menindak setiap pelanggaran, khususnya yang dilakukan WNA. Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kamis (16/3) mengatakan, Tim UKL ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Dinas Pariwisata, Imigrasi, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.

Tujuannya memastikan bahwa tamu asing yang datang ke Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Tim UKL tersebut terdiri dari sejumlah personel yang telah terlatih dan memiliki kemampuan khusus dalam mengawasi tamu asing.

Baca juga:  Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Ditembak di Jatim

Selain itu merupakan anggota gabungan dari Satlantas, Binmas, Samapta, Intelkam dan Propam Polres Badung. “Mereka akan melakukan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran. Pelanggaran yang akan ditindak yakni berkendaraan tidak menggunakan helm, berpakaian tidak sepantasnya, atribut kendaraan tidak lengkap seperti spion, plat nomor kendaraan, lampu, surat-surat kendaraan dan tidak memiliki SIM,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menegaskan, tim ini juga menindak warga lokal atau wisdom yang melakukan pelanggaran. “Kita tindak tegas semua pelanggaran baik yang dilakukan oleh orang asing maupun pelanggar lainnya. Diharapkan dibentuknya tim ini, pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dapat dilakukan secara lebih efektif serta cepat,” ujarnya.

Selain itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khusunya terhadap pelanggaran lalin. Tetap patuhi peraturan lalin dan sopan di jalan.

Baca juga:  Awal 2022, Residivis Bawa Ratusan Gram Narkoba Ditangkap

Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Puspa Negara menjelaskan, fenomena maraknya ulah norak WNA, khususnya Rusia dan Ukraina belakangan ini membuat geleng kepala. “Sepertinya negeri ini diinjak tanpa rasa simpati alias perilaku liar chauvinis ditunjukkan oleh mereka yg merasa seolah-olah Bali ini tempat sebebas-bebasnya atau semaunya,” tegasnya.

Disisi lain, menurutnya, di Bali jelas memiliki norma-norma dan keadaban masyarakat yang patuh pada budaya serta perundang-undangan. Situasi ini tentu juga tidak lepas dari sistem tiru mereka melihat segalanya di Bali, seperti mudah sewa motor, akses ke klub malam dan ruang publik yang sepatutnya mereka mengikuti ketentuan serta peraturan perundangan yg ada di negeri ini.
“Sejauh ini jika melihat kelakuan WNA termasuk dari Rusia sepertinya sudah kelewat batas,” ucapnya.

Secara ekonomis mereka telah menjadi kompetitor yg menyakitkan bagi pekerja lokal. “Disinyalir para WNA ini banyak menyalahgunakan izin tinggal (visa) bahkan mungkin ada yang over stay karena secara empirik ada mengaku sudah bermukim selama 40 tahun belum tersentuh Imigrasi,” tegas mantan anggota DPRD Badung ini.

Baca juga:  Pemilik Hotel Asal Inggris dan Pacarnya Ditangkap

Oleh karena itu ia berharap pihak Imigrasi memperketat pengawasan orang asing sesuai regulasi yang sudah ada, yakni menggerakkan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang diatur dalam Permenkum dan HAM No. 50 Tahun 2016. “Sebaiknya juga dilakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap orang asing secara stabil, periodik dan berkelanjutan. Termasuk melakukan operasi penertiban orang asing melibatkan peran serta dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat terutama pembentukan Tim Adhoc penanganan orang asing melibatkan kepala lingkungan, banjar, lembaga di desa atau Kelurahan hingga stakeholder lainya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN