
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung melalui Kesbangpol Kabupaten Klungkung, melakukan mediasi kasus adat yang terjadi di Desa Adat Tangkas, Klungkung. Kedua belah pihak, baik dari Prajuru Desa Adat Tangkas maupun Prajuru/pengurus Pura Kawitan Tangkas Kori Agung, diundang untuk dipertemukan di ruang Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Klungkung, Senin (24/8/2026).
Rapat mediasi dipimpin Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Drs. Dewa Suweta Negara dan dihadiri Kabag Ops Polres Klungkung, Kapolsek Klungkung, Kodim Klungkung, MDA Klungkung, Majelis Alit Kecamatan Klungkung serta Prajuru Desa Adat Tangkas. Sedangkan prajuru Pura Kawitan Tangkas Kori Agung tidak hadir.
Menurut Kepala Kesbangpol Klungkung, Drs. Dewa Suweta Negara, pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak. Prajuru/pengurus Pura Kawitan Tangkas Kori Agung telah diundang melalui surat , namun dibalas oleh Prajuru Pura Kawitan Tangkas Kori Agung melalui WA dan tidak bisa hadir karena ada kesibukan.
Sementara dalam pertemuan tersebut, Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma, menyampaikan secara panjang lebar persoalan yang terjadi, hingga kasus ini mencuat dan ramai, yang salah satunya masalah nunas tirta dan masalah kajang. Untuk menangani masalah tersebut, Prajuru Desa Adat Tangkas kemudian bersurat kepada pihak Prajuru/Pengurus Pura Kawitan Tangkas Kori Agung, untuk diajak rapat pertemuan, namun pihak Pura Kawitan Tangkas Kori Agung membalas melalui surat dengan tiga alasan. Hal itu kemudian berujung pada paruman desa adat, melibatkan krama enam banjar, dengan keputusan Desa Adat Tangkas, memberikan sejumlah saksi adat kepada prajuru Pura Kawitan Tangkas Kori Agung.
Secara terpisah, Kelian Pura Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, S.H, Selasa (25/8/2026), mengatakan pihaknya berharap kasus ini bisa dapat diselesaikan dengan baik dan benar, karena masih satu wilayah di Desa Tangkas.
Terkait sanksi adat, pihaknya dan prajuru pura sampai saat ini belum menerima salinan isi atau keputusan rapat secara tertulis. Pihaknya hanya mendengar dan melihat di media sosial soal sanksi adat yang diberikan terhadap prajuru pura. “Sampai saat ini kami belum terima salinan isi paruman desa tersebut secara resmi,” katanya.
Bicara soal aturan, Pengempon Pura Kawitan Tangkas Kori Agung dengan Desa Adat Tangkas, merupakan dua lembaga yang berbeda dan memiliki otonom sebagai pura kawitan.”Pura Kawitan Tangkas Kori Agung punya kewenangan penuh dan tidak boleh diintervensi oleh pihak lain termasuk Desa Adat Tangkas,” jelasnya.
Pura Kawitan Tangkas Kori Agung punya aturan tersendiri. Pihaknya sudah kordinasi dengan Bendesa Adat Tangkas soal kajang dan tirta, dan itu merupakan kewenangan Pura Kawitan Tangkas Kori Agung.
Terkait alasan ketidakhadirannya dalam rapat, karena sudah diatur dalam aturan, sehingga bila itu dihadiri pihaknya melanggar aturan tersebut. Pihaknya berharap bisa hidup rukun dan damai berdampingan. Dia menduga ada motif tersendiri dibalik kisruhnya masalah ini, untuk memecah belah umat, khususnya hubungan antara pengurus/prajuru Pura Tangkas Kori Agung dengan Desa Adat Tangkas.
Penglingsir Pura Kawitan Tangkas Kori Agung, Guru Gede Rudy Sudiantara, S.T; S.H; M.Hum mengatakan, mereka bersaudara dan masih ada hubungan keluarga mungkin ada miskomunikasi dan emosional. Pihaknya berharap untuk duduk bersama mencari akar permasalahannya. “Tidak ada warga yang tidak diberikan nunas tirta, semua warga yang nunas diberikan bahkan termonitor CCTV,” kata Guru Gede Rudy Sudiantara.
Pihaknya berharap duduk bersama bicara baik-baik, pasti ada jalan terbaik. Pihaknya selaku Penglingsir Pura mengaku tahu persoalan yang disampaikan dan muncul dipermukaan. Untuk itu pihaknya berharap bisa diselesaikan dengan baik-baik. (Yuliantara/denpost)










