Suasana di Perpustakaan daerah Bangli. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli merancang kembali pembentukan dinas untuk menaungi urusan perpustakaan. Langkah itu diambil guna menindaklanjuti amanat pemerintah pusat, yang meminta daerah menyesuaikan kelembagaan urusan perpustakaan.

Kasubag Perpustakaan, Bagian Ortal Setda Bangli, I Wayan Suparman menjelaskan bahwa urusan perpustakaan dulunya pernah bernaung dalam instansi tersendiri, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Kemudian, karena adanya kebijakan penyederhanaan OPD pada tahun 2021, instansi tersebut dilebur.

Urusan perpustakaan kemudian dimasukkan ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), sementara urusan kearsipan digabung ke Bagian Umum Setda Bangli. “Di tahun 2021 lalu ada permenpan RB tentang penyederhanaan OPD. Pemerintah daerah dituntut menyederhanakan OPD sehingga beberapa OPD dilebur termasuk dinas perpustakaan dan kearsipan,” jelasnya, Jumat (14/8).

Baca juga:  Perpustakaan di Bangli Sasar Umat Beribadah

Saat ini rencana pembentukan kembali dinas ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal Oktober 2024. Surat tersebut ditujukan kepada 20 daerah di Indonesia yang urusan perpustakannya belum berbentuk dinas, salah satunya Kabupaten Bangli.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perpustakaan merupakan urusan wajib yang harus berada dalam wadah dinas. Apabila variabel tidak memenuhi syarat untuk berdiri sendiri, maka urusan perpustakaan dapat digabungkan dengan urusan pemerintahan yang serumpun.

Baca juga:  Tujuh BUMN Karya akan Dilebur Jadi Tiga Perusahaan

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, urusan pemerintahan yang serumpun dengan perpustakaan adalah urusan kearsipan. Itu tertuang dalam pasal 18 ayat 4 dan 40 ayat 4,” jelas Suparman.

Menanggapi amanat Mendagri tersebut, Suparman mengatakan Bupati Bangli telah menginstruksikan penyusunan telaahan serta kajian teknis untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali. Hasilnya, rekomendasi resmi dari pemerintah provinsi telah diterbitkan pada 3 Maret 2026.

“Rekomendasi provinsi menyarankan agar kita membentuk kembali Dinas untuk menaungi urusan Perpustakaan. Kita diberikan tenggat waktu selama satu tahun sejak rekomendasi itu keluar untuk menyelesaikan prosesnya,” jelasnya.

Baca juga:  Luhut : Bali Harus Tertib sebagai 'Jewel' Indonesia

Meski demikian, Suparman menegaskan bahwa pembentukan dinas baru ini tidak bisa serta-merta ditetapkan oleh pihak eksekutif semata. Proses ini membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana pembubaran atau penggabungan OPD yang dilakukan pada 2021 lalu.

Terkait progres pembentukan Perda tersebut, Suparman menyebutkan bahwa mekanismenya saat ini menjadi ranah Bagian Hukum Setda Bangli dan DPRD, di mana usulannya sebelumnya sudah masuk dalam Propemperda. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN