Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (6/8). (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng terus menggarap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame. Tak lagi hanya menyasar baliho di jalur protokol, kini pendataan diperluas hingga reklame skala kecil yang tersebar di desa-desa dan kawasan perumahan.

Hasilnya, sebanyak 676 wajib pajak baru berhasil dijaring dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (6/8), mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang dibentuk sejak Januari 2026. Satgas ditugaskan menyisir reklame yang selama ini belum masuk basis pemungutan pajak karena berada di luar titik reklame yang ditetapkan melalui SK Bupati.

Baca juga:  Karangasem Miliki Harapan Baru di Sektor Perkebunan

“Sudah terbit 676 SKPD untuk wajib pajak baru hasil penyisiran reklame kecil di desa-desa dan kawasan perumahan. Potensinya masih sangat besar karena banyak pelaku usaha menggunakan neon box maupun papan usaha yang belum seluruhnya terdata,” ujarnya.

Untuk mempercepat pendataan, Bapenda juga menggulirkan program “Rabu Reklame”. Melalui program tersebut, setiap hari Rabu seluruh pegawai dari berbagai bidang diterjunkan ke lapangan membantu pendataan reklame.

Objek yang disasar meliputi neon box, spanduk, papan nama toko, salon, sekolah swasta hingga minimarket. Langkah ini dilakukan untuk memperluas basis wajib pajak sehingga penerimaan daerah tidak hanya bertumpu pada reklame berukuran besar di jalur utama.

Baca juga:  Disidak Dewan, 10 Hotel Nunggak Pajak Puluhan Miliar

Perang Wibawa menjelaskan, besaran Pajak Reklame dihitung berdasarkan luas media reklame sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati. Penilaian memperhitungkan ukuran reklame, jumlah sisi yang dimanfaatkan, serta jenis media yang digunakan. Dari nilai sewa reklame tersebut dikenakan tarif Pajak Reklame sebesar 20 persen.

Sebagai gambaran, reklame berukuran 2 x 1 meter dengan nilai sewa Rp500 ribu per meter persegi memiliki nilai dasar Rp1 juta. Dari nilai tersebut dikenakan Pajak Reklame sebesar 20 persen atau Rp200 ribu.

“Untuk reklame kecil yang kami temukan di desa-desa, setelah didata bisa langsung diterbitkan SKPD dan dilakukan penagihan di lapangan,” jelasnya.

Baca juga:  Tangkapan Minim, Pemindangan Kusamba Andalkan Pasokan Ikan Beku Daerah Lain

Sementara itu, untuk reklame berukuran besar seperti baliho 4 x 6 meter di jalur protokol, prosesnya berbeda. Pemilik reklame harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, dilanjutkan perizinan melalui DPMPTSP, sebelum Bapenda menerbitkan SKPD sebagai dasar pemungutan pajak.

“Kita juga telah melakukan sosialisasi kepada pemilik reklame, khususnya yang berada di luar titik reklame sesuai SK Bupati. Upaya ini diharapkan mendorong pemilik reklame melengkapi perizinan sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak, sehingga potensi PAD dari sektor reklame yang selama ini belum tergarap dapat dimaksimalkan,”tandasnya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN