Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gugatan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali yang diajukan oleh CV Tirta Taman Bali berakhir setelah melewati mekanisme persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar hingga banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram.

Gugatan CV Tirta Taman Bali tersebut ditolak majelis hakim PTUN dan dikuatkan oleh PTTUN Mataram.

Dalam rilis yang diterima, Kamis (6/8), SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 2 April 2025 telah dua kali menjadi objek gugatan di PTUN Denpasar. Gugatan pertama tercatat dalam Perkara Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS, sedangkan gugatan kedua diajukan melalui Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS.

Baca juga:  Demo Ricuh di Mapolda, 8 Personel Polda Bali Alami Luka-luka dan Dirawat di RS

Pada perkara pertama, gugatan diajukan oleh CV Tirta Taman Bali terhadap Gubernur Bali sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai Tergugat II.

Namun, sebelum perkara diperiksa lebih lanjut, penggugat mencabut gugatan pada 30 Desember 2025 dengan alasan ingin memperbaiki isi gugatan dan surat kuasa. Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim pada 7 Januari 2026 dan perkara dicoret dari register PTUN Denpasar. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp357 ribu.

Baca juga:  Praperadilan Dugaan Korupsi APBDes, Gugatan Mantan Perbekel Tusan Ditolak

Selanjutnya, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan baru yang didaftarkan pada 8 Januari 2026 dengan Nomor Perkara 1/G/LH/2026/PTUN.DPS.

Majelis Hakim PTUN Denpasar kemudian menjatuhkan putusan pada 21 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis menolak permohonan penundaan, menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan telah melewati batas waktu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu.

Atas putusan itu, CV Tirta Taman Bali mengajukan upaya banding ke PTTUN Mataram pada 26 Mei 2026 melalui sistem e-Court dengan register perkara Nomor 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR.

Pada 15 Juli 2026, Majelis Hakim PTTUN Mataram memutus menerima permohonan banding secara formal, menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tertanggal 21 Mei 2026. Pembanding diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250 ribu.

Baca juga:  Bupati Tawarkan Jalin Harmonisasi, Gus Gaga Pun Responsif

Berdasarkan rilis tersebut, hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berikutnya, pihak pembanding yang sebelumnya bertindak sebagai penggugat tidak mengajukan kasasi sampai 29 Juli 2026.

Dengan tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi, putusan pengadilan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga sengketa terhadap SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah resmi berakhir. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN