
DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berkomitmen memperjuangkan hak anak terlantar, salah satunya terkait kepemilikan dokumen kependudukan. Salah satu tujuan komitmen ini adalah agar setiap anak telantar di Bali memperoleh identitas hukum yang sah.
Namun, untuk mewujudkan komitmen tersebut bukan perkara mudah. Karena tidak bisa bekerja sendiri, Kejati Bali pun menggandeng Pemprov Bali dan Pengadilan Agama, guna mempermudah akses komunikasi dalam pengurusan dokumen, sehingga anak telantar dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang selama ini sulit dijangkau. Penandatanganan perjanjian kerja sama antar instansi dilakukan, Kamis (30/7), di Auditorium ST Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono bersama lembaga terkait menyepakati alur koordinasi dalam pengajuan perwalian oleh jaksa pengacara negara hingga penerbitan akta kelahiran, NIK, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Langkah ini diharapkan mempercepat pemenuhan hak identitas anak terlantar, menyederhanakan proses, serta menjadi pilot project yang dapat diterapkan secara nasional.
Setiawan Budi menyatakan, pihaknya berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan anak demi terwujudnya generasi yang terlindungi dan berdaya. (Miasa/balipost)










