
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menahan seorang oknum guru berstatus PNS yang diduga mencabuli siswi berusia 12 tahun. Tersangka berinisial MGAW ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/7) dan kini resmi ditahan.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat dikonfirmasi, Rabu (29/7), mengatakan tersangka telah ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selama proses penyelidikan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Sudah ditahan sejak kemarin. Ditangkap di rumahnya. Pelaku kooperatif dan sudah mengakui kesalahannya. Perbuatan itu sengaja dilakukan sebanyak empat kali,” ujar Ruzi.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya korban lain. Hingga kini, polisi baru menerima satu laporan korban.
“Pengembangan jumlah korban masih kami selidiki. Saat ini baru satu korban,” katanya.
Kapolres Ruzi menegaskan, tersangka tidak sempat melarikan diri sebelum diamankan. Di sisi lain, kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Nanti masalah anak ada pendampingan dari Pemkab Buleleng, Polres, dan juga Balai Pemasyarakatan (Bapas),” imbuhnya.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng setelah laporan orang tua korban diterima pada 6 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan terjadi dalam dua peristiwa, yakni pada Maret 2026 dan 14 Juni 2026. Peristiwa pertama diduga terjadi di ruang UKS sekolah saat korban mengaku dicium di bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh oknum guru tersebut.
Peristiwa kedua diduga berlangsung di kamar mandi guru. Korban mengaku kembali mengalami tindakan tidak senonoh berupa ciuman di bibir, perabaan pada bagian intim, hingga dugaan tindakan seksual lainnya. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibinya yang selanjutnya disampaikan kepada orang tua hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Yohana mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Dalam cerita yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru berinisial MGAW,” kata Yohana.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Nyoman Yudha/balipost)










