Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan pers. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Polda Metro Jaya masih mendalami dua laporan masyarakat yang masing-masing dilayangkan oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) terkait kasus penghinaan wartawan oleh seorang pengacara berinisial HP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa kedua laporan tersebut saat ini ditangani oleh dua direktorat terpisah sesuai dengan ranah dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Jadi, ada dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. PWI ditangani oleh Direktorat Siber, sementara MIO ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” katanya di Jakarta, Jumat (24/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

​Saat ini, kepolisian tengah melakukan proses verifikasi dan pendalaman awal terhadap materi laporan yang diterima.

Baca juga:  Kapolda Bali Pantau Pos Masceti, Tekankan Kelancaran Lalu Lintas

“Tahapan awal berfokus pada pengumpulan keterangan dari pihak pelapor, saksi-saksi pendukung, serta pencermatan barang bukti yang diserahkan,” katanya.

​Setelah tahapan pemeriksaan awal dinilai cukup, penyidik akan melangkah ke tahap konsultasi dan pemeriksaan saksi ahli, mulai dari ahli bahasa hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

​Proses klarifikasi terhadap pihak terlapor baru akan dijadwalkan secara bertahap setelah seluruh keterangan saksi dan pertimbangan ahli terpenuhi.

​”Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait pelapor, saksi, dan barang bukti. Setelah itu baru ke tingkat saksi ahli, apakah itu ahli bahasa kemudian UU ITE, baru nanti kami mengagendakan memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapannya,” kata Budi.

Baca juga:  Menkum Buka Blokir Legalitas Pengurus PWI

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara berinisial HP yang diduga telah menghina dan merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang viral di media sosial.

​Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 20 Juli 2026 dengan sangkaan pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan pengacara berinisial HP ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.

Baca juga:  Bukannya Mengamankan, Satpam Hotel Ini Curi Motor di Tempat Kerjanya

“Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7). (kmb/balipost)

 

Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026.

Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BAGIKAN