
GIANYAR, BALIPOST.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (2/7). Kedatangan mereka untuk meminta advokasi dan mediasi DPRD terkait persoalan dana simpanan nasabah LPD Bedulu yang hingga kini belum menemui titik terang.
Massa yang didominasi para nasabah tersebut berkumpul di Lantai III, depan Ruang Rapat Paripurna DPRD Gianyar. Mereka diterima Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Astawa Suyasa, Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana beserta Anggota Komisi III.
Dalam pertemuan itu, para nasabah mengaku kecewa lantaran hampir satu tahun persoalan LPD Bedulu mencuat, namun belum ada kepastian terkait pengembalian dana simpanan masyarakat.
Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, mengatakan audiensi dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak para nasabah.
“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi mencari solusi yang nyata. Sudah hampir satu tahun persoalan ini berjalan dan masyarakat belum mendapatkan kepastian. Kami meminta DPRD memanggil seluruh pihak terkait dan memastikan ada penyelesaian konkret,” ujar Setiawan dalam pertemuan tersebut.
Ia juga meminta apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan korupsi maupun upaya menghilangkan barang bukti dan penjualan aset yang tidak sesuai ketentuan, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak ingin hanya mendengar pemaparan. Yang kami butuhkan adalah problem solving dan kepastian tindak lanjut,” tegasnya.
Sejumlah nasabah juga menyampaikan keluhan mereka di hadapan DPRD. Perwakilan nasabah, AA Gde Parwata, berharap DPRD serius mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami memohon DPRD mengawal persoalan ini sampai dana masyarakat bisa kembali. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” katanya.
Nasabah lainnya, Nyoman Sukena, menyebut sebagian besar penyimpan dana di LPD Bedulu merupakan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan uang tabungan mereka. “Banyak nasabah adalah masyarakat kecil yang menggantungkan harapan pada uang simpanannya. Kami mohon DPRD membantu memperjuangkan hak kami,” ujarnya.
Sementara itu, Dayu Siti mempertanyakan pertanggungjawaban pengurus LPD dan Bendesa Adat Bedulu atas dana masyarakat yang belum dikembalikan. “Selama hampir setahun kami sudah mengikuti semua prosedur, tetapi belum ada kepastian. Kami berharap seluruh aset dan dokumen LPD diamankan untuk kepentingan penyelesaian,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa menegaskan DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan kondusif.
“Kami menerima dan memfasilitasi aspirasi masyarakat secara terbuka. Seluruh tuntutan para nasabah akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD,” katanya dalam pertemuan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Ekayana menyatakan pihaknya memahami keresahan para nasabah dan berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan serta memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu. DPRD akan memanggil Bendesa Adat Bedulu, pengurus LPD, auditor independen, dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan serta mengevaluasi kesepakatan yang sebelumnya belum terlaksana,” ujar Ekayana.
Ia juga meminta para nasabah menyimpan seluruh dokumen dan data yang dimiliki sebagai bahan pendukung dalam proses penyelesaian. “Kami mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menghilangkan hak masyarakat apabila nantinya ingin menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Hasil audiensi kemudian dituangkan dalam berita acara. DPRD Gianyar menjadwalkan rapat lanjutan pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 14.00 WITA. Dalam rapat lanjutan tersebut, DPRD berencana menghadirkan Bendesa Adat Bedulu, pengurus LPD Bedulu, serta pihak-pihak terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan yang menimpa para nasabah. (Wirnaya/balipost)










