Gedung RSU Negara. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – RSU Negara mulai menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perbaikan tata kelola keuangan rumah sakit. Salah satu langkah yang disiapkan yakni melakukan penyesuaian sistem remunerasi, terutama insentif bagi pegawai, sebagai bagian dari upaya menekan beban keuangan rumah sakit yang hingga kini masih memiliki utang cukup besar.

Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, Senin (29/6), mengatakan, penyesuaian remunerasi masih dalam tahap pembahasan. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim perumus remunerasi yang saat ini sedang dalam proses pembentukan.

Baca juga:  Kedisiplinan Diri Kunci Menuju Kehidupan Era Baru

Menurutnya, hasil kajian tim remunerasi nantinya berdampak pada perubahan besaran insentif yang diterima pegawai. Namun, kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah yang harus ditempuh untuk memperbaiki kondisi keuangan rumah sakit.

“Memang akan ada penyesuaian insentif. Dampaknya tentu akan terjadi perubahan penerimaan insentif, namun langkah ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan rumah sakit,” ujarnya.

Selain menyiapkan penyesuaian remunerasi khususnya insentif, RSU Negara juga telah lebih dahulu melakukan perubahan persentase jasa layanan. Kebijakan internal itu diterapkan untuk menambah kemampuan keuangan guna menyelesaikan kewajiban atau membayar utang rumah sakit.

Baca juga:  Polres Jembrana Bongkar Aksi Pencurian di Kawasan Wisata

Meski demikian, Arisantha mengakui, berbagai langkah tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan utang rumah sakit secara keseluruhan .Karena itu, dukungan anggaran dari pemerintah masih sangat diharapkan.

“Penyesuaian remunerasi memang bisa membantu, tetapi belum mampu menyelesaikan akumulasi utang rumah sakit yang jumlahnya cukup besar. Rumah sakit tetap membutuhkan dukungan anggaran,” katanya.

Terkait pembentukan tim perumus, Arisantha menjelaskan, prosesnya masih berjalan. Tim tersebut diusulkan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Jembrana, di antaranya Dinas Kesehatan dan Sosial dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca juga:  Diduga Selang Gas Bocor, Tiga Orang di Medewi Disambar Api

Sementara keterlibatan unsur lain, termasuk Inspektorat dan bagian hukum pemkab.

“Yang sudah pasti kami usulkan berasal dari Dinas Kesehatan dan Sosial, bagian Hukum, Inspektorat dan BPKAD. Untuk unsur lainnya akan didiskusikan bersama OPD terkait yang berwenang,” jelasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN