Kendaraan yang dipakai operasional oleh Tim KPK parkir di halaman Mapolresta Denpasar.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengembangan dugaan kasus praktik pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) terus dilakukan penyidik KPK. Pemeriksaan sejumlah saksi di lakukan di Mapolresta Denpasar pada Rabu (24/6) dan Kamis (25/6).

Informasi diperoleh di lapangan, saksi-saksi yang dimintai keterangan pada Kamis ada enam orang. Saksi tersebut berinisial IGAW, NLGRW, SD, MNCM, ANT dan ARD. Pemeriksaan intensif dilakukan penyidik di salah satu ruangan. Terlihat satu unit mobil operasional KPK parkir di polresta.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang saat dikonfirmasi membenarkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan di polresta. “Pemeriksaan saksi terhadap kasus yg ditangani mereka, kami hanya menyiapkan tempat untuk digunakan pemeriksaan. Dari kemarin (Rabu) sudah dilaksanakan pemeriksaan,” tegasnya.

Terpisah, dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK mengonfirmasi pemanggilan enam saksi di Bali untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim.

Baca juga:  Bisnis Akomodasi Vila di Bali Dihantui Scammer

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Keenam saksi yang dipanggil tersebut terdiri atas GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD selaku Staf PT Bali Soft.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca juga:  Rute Moskow-Denpasar Dibuka, Pelaku Pariwisata Bali Harapkan Wisman "Middle-Up"

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi.
Tersangka lainnya ialah Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga:  Arus Pemudik di Gilimanuk Masuki Puncak, Perlu 4 Jam Antre Nyeberang

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama 2022-2026.

Perlu diketahui Tim KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di di Markas Polda Bali, Selasa (2/6).

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy tim penyidik KPK sempat memanfaatkan fasilitas ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan. Penggunaan ruangan tersebut hanya berlangsung singkat pada Selasa malam. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN