
BANGLI, BALIPOST.com – Seorang warga ditemukan meninggal dunia di dalam kolam lele yang berada di areal persawahan Subak Palak, Lingkungan Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli, pada Jumat (12/6) malam. Korban bernama Ngakan Made Kelaci (60) warga Blungbang.
Diduga kuat, korban tewas akibat kesetrum saat sedang beraktivitas di sekitar kolam.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 18.00 WITA oleh seorang buruh peternakan ayam bernama Ariyanto Tasi (36). Saat itu, saksi mendatangi pondok milik korban dengan maksud untuk meminjam gerobak dorong untuk mengangkut pakan ayam.
Saat saksi masuk ke pondokan/sawah milik korban didapati lampu dalam keadaan mati, selanjutnya saksi menyalakan lampu dan sempat duduk dan memanggil korban namun tidak ada yang menyahut. Selanjutnya saat saksi menoleh ke kolam lele milik korban yang berada persis di samping pondok, saksi mendapati korban dalam keadaan kaku di dalam kolam.
Korban ditemukan dengan kondisi tangan kiri memeluk batang kayu, kaki kiri berada di atas air, badan dan kepala dalam keadaan tenggelam.
Melihat hal tersebut saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik kandang ayam di sebelah sawah korban, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga dan pihak kepolisian.
Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bangli yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersengat arus listrik. “Saat ditemukan, korban dalam keadaan mengapung di kolam dan memegang papan kayu. Pada lengan kanan korban masih memegang alat gerinda, sementara tangan kirinya memegang colokan listrik berwarna putih yang diduga kuat masih dialiri arus,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta.
Petugas memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Jasad korban selanjutnya dibawa ke ruang Instalasi Pemulasaraan Jenazah. “Dari hasil koordinasi dengan keluarga, pihak keluarga menerima kematian korban secara ikhlas sebagai musibah dan tidak berkenan untuk dilakukan visum maupun outopsi dengan melampiri dengan surat pernyataan,” kata Gumiliarta. (Dayu Swasrina/balipost)










