
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis Pemprov Bali dalam memperkuat pelestarian bahasa Bali, aksara, sastra, serta nilai-nilai kearifan lokal di tengah arus modernisasi.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya Bali sekaligus memperkuat karakter generasi muda.
Pergub ini menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat saat ini. Regulasi baru tersebut juga berlandaskan nilai-nilai luhur Sad Kerthi yang menjadi fondasi pembangunan Bali.
Dalam aturan terbaru itu, muatan lokal dipertegas menjadi dua mata pelajaran mandiri, yakni Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra Bali, serta Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat istiadat, dan visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Setiap satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan menyelenggarakan kedua mata pelajaran tersebut dengan alokasi minimal dua jam pelajaran per minggu. Selain itu, proses pembelajaran diwajibkan menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar untuk memperkuat penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Pergub juga mengatur tahapan pembelajaran yang lebih terstruktur sesuai jenjang pendidikan. Pada tingkat pendidikan dasar, pembelajaran kearifan lokal mulai diperkenalkan sejak kelas I dan II melalui pendekatan tematik. Bahasa Bali kemudian diajarkan secara terstruktur mulai kelas III hingga VIII, sedangkan kelas IX difokuskan pada penguatan materi kearifan lokal.
Sementara pada jenjang pendidikan menengah, mata pelajaran Bahasa Bali diberikan kepada siswa kelas X dan XI. Adapun kelas XII diarahkan untuk memperdalam pemahaman mengenai Kearifan Lokal Bali sebagai bekal menjelang memasuki dunia pendidikan tinggi maupun kehidupan bermasyarakat.
Penguatan kualitas tenaga pendidik juga menjadi perhatian dalam regulasi ini. Pergub mengamanatkan bahwa pembelajaran harus diampu oleh guru Bahasa Bali profesional yang ditetapkan melalui keputusan gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Tidak hanya di lingkungan sekolah formal, Pergub Nomor 7 Tahun 2026 juga memperluas ruang pelestarian budaya melalui pendidikan berbasis masyarakat. Pengajaran bahasa dan kearifan lokal dapat dilaksanakan melalui pasraman di desa adat, sekaa, sanggar seni, serta berbagai kegiatan komunitas yang didukung pedoman teknis dari perangkat daerah terkait.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemprov Bali akan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala sedikitnya satu kali dalam setahun. Pendanaan program dijamin melalui APBD serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Koster menegaskan bahwa kehadiran Pergub tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan investasi peradaban untuk menjaga identitas Bali di masa depan.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali unggul, yang tidak hanya berdaya saing global tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.
Melalui regulasi ini, Pemprov Bali berharap pelestarian bahasa dan budaya Bali tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi gerakan bersama masyarakat untuk menjaga identitas Pulau Dewata di tengah perkembangan zaman. (kmb/balipost)










