Kendaraan orang yang dimodifikasi untuk mengangkut anjing masuk ke Bali diamankan di Negara, Rabu (20/5). (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sebuah mobil Toyota Hiace bernomor polisi B 7017 SDB terjaring razia gabungan di wilayah Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (20/5). Kendaraan yang diketahui masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk itu kedapatan mengangkut puluhan ekor anjing ras dari berbagai jenis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan melepas seluruh kursi penumpang untuk memaksimalkan ruang angkut. Puluhan anjing ditempatkan di dalam kandang yang disusun memenuhi bagian belakang mobil.

Dari informasi, jumlahnya lebih dari 20 ekor anjing ras. Kursi penumpangnya dilepas semua supaya muat untuk kandang-kandang anjing. Saat pemeriksaan berlangsung, sopir kendaraan disebut sempat memberikan keterangan berbeda kepada petugas.

Baca juga:  Polisi Razia Kafe dan Diskotek di Buleleng

Awalnya, ia mengaku anjing-anjing tersebut merupakan milik Polda Bali untuk kebutuhan K9. Namun ketika diperiksa lebih lanjut, sopir kembali menyampaikan bahwa hewan tersebut hendak dibawa ke sebuah kontes anjing di Kabupaten Bangli.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah sopir tidak mampu menunjukkan dokumen karantina maupun surat kesehatan hewan yang seharusnya wajib dimiliki untuk pengangkutan hewan masuk ke Bali.

Di tengah pemeriksaan, seorang pria yang disebut-sebut mengaku sebagai anggota polisi juga datang ke lokasi. Pria tersebut disebut menyampaikan dirinya menjadi pihak yang membackup pengiriman anjing tersebut.

Baca juga:  Diduga dalam Pengaruh Miras, Pemotor Tabrak Mobil dari Belakang di Pesanggaran

Setelah sempat dilakukan pemeriksaan, kendaraan itu akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, mengaku belum menerima laporan terkait temuan tersebut. Namun pihaknya memastikan akan meningkatkan pengawasan di pintu masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk.

Menurutnya, upaya pengungkapan penyelundupan anjing ke Bali selama ini kerap terkendala karena pelaku menggunakan kendaraan pribadi sehingga sulit terdeteksi.

Baca juga:  Kimia Farma Berbagi Kasih dengan Pengungsi Gunung Agung

“Kami belum mendapatkan informasi terkait kejadian itu. Selama ini memang cukup sulit mengungkap pengiriman anjing ilegal karena banyak menggunakan mobil pribadi. Informasi ini akan kami tindak lanjuti dengan memperketat pengawasan di Gilimanuk,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, larangan pemasukan anjing ke Bali masih berlaku sesuai Pergub Bali Nomor 88 Tahun 2008 serta keputusan Menteri Pertanian terkait pencegahan dan pengendalian rabies di Bali. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN