Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memberi sambutan dalam kegiatan Indonesia–Japan Workshop on New Energy and Industrial Technology di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (6/1/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan soal perubahan nomenklatur “teknik” menjadi “rekayasa” dalam nomenklatur program studi (prodi) terbaru. Penjelasan ini dilakukan menyusul timbulnya perbincangan seputar perubahan nomenklatur ini di masyarakat.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, kebijakan ini tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Kemdiktisaintek, Jumat (15/5), menyebut penggunaan istilah rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Baca juga:  Usai di Kerobokan dan Seminyak, Rekayasa Lalu Lintas Diperluas ke Berawa dan Canggu

Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

“Karena itu, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia,” tulis keterangan tersebut.

Meski demikian, Kemdiktisaintek menekankan bahwa penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah teknik yang selama ini telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia.

Baca juga:  New Normal, Puluhan Bus Konvoi Angkut Ribuan Wisatawan

Program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering.

“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” tulis keterangan tersebut menegaskan.

Dalam praktiknya, Kemdiktisaintek menerangkan penggunaan istilah rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, maupun teknologi rekayasa material maju.

Kemdiktisaintek mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara lebih substantif. Fokus utama pendidikan tinggi tetap terletak pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusinya bagi kemajuan bangsa.

Baca juga:  Nomenklatur OPD di Badung Usang

Kemdiktisaintek juga menggarisbawahi bahwa tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa.

“Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tulis Kemdiktisaintek. (kmb/balipost)

BAGIKAN