
MANGUPURA, BALIPOST.com – Arus menuju kawasan wisata Pecatu mulai terasa lebih lega. Setelah 14 hari uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, hasil awal menunjukkan sinyal positif. Uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan (Kutsel) ini pun akan dirancang permanen. Namun, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan menggelar rapat evaluasi untuk menentukan kelanjutan skema tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, AA Gede Rahmadi membenarkan masa uji coba telah rampung beberapa hari lalu. Namun, rapat evaluasi belum bisa langsung digelar karena bertepatan dengan rangkaian hari raya keagamaan. Rapat forum, sambung dia, dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat untuk membahas hasil uji coba sekaligus menyerap masukan dari berbagai pihak.
“Rapat forum rencananya beberapa hari ke depan ini. Mudah-mudahan bisa segera, karena minggu ini juga ada hari raya Kuningan. Yang jelas, Bapak Bupati sudah setuju. Menurut beliau, langkah ini sudah bagus dan harus dipertahankan,” ujar AA Gede Rahmadi, Selasa (23/6).
Ia menyebut, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya perubahan signifikan. Arus kendaraan kini lebih mengalir dibandingkan sebelumnya. “Dari pengamatan kami sendiri, arus lalu lintas sudah lebih lancar. Pada jam-jam tertentu memang masih terasa padat, tapi tidak stagnant (macet total),” imbuhnya.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi menuju kawasan wisata Pura Uluwatu di Desa Pecatu. Sebelumnya, waktu tempuh menuju lokasi tersebut bahkan bisa mencapai tiga jam saat kondisi padat.
Dalam skema yang diujicobakan, terdapat sejumlah pembatasan arus kendaraan. Kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu dilarang berbelok ke Jalan Toyaning II. Sementara dari arah Jalan Toyaning II hanya diperbolehkan belok kiri menuju Pecatu dan tidak diperkenankan belok kanan ke arah Ungasan.
Selain itu, di Simpang Jalan Baler Setra – Jalan Blimbing Sari, kendaraan roda empat atau lebih tidak diizinkan berbelok ke kiri menuju Jalan Uluwatu. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi sepeda motor. Rekayasa arus juga mencakup pembatasan di sejumlah titik, seperti Simpang Kantor Perbekel, Simpang Belimbing Sari, Simpang Toya Ning, Simpang Matsuka, Simpang Nirmala, hingga Simpang Politeknik. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aturan berjalan optimal.
Penerapan sistem ini tidak berlangsung selama 24 jam, melainkan hanya pada jam padat atau peak hours, yakni pukul 14.00 hingga 22.00 WITA. Di luar jam tersebut, arus lalu lintas kembali normal.
Agung Rahmadi menegaskan, skema yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan, baik masyarakat lokal maupun wisatawan. Kepatuhan dinilai menjadi kunci utama keberhasilan rekayasa lalu lintas ini dalam menciptakan kenyamanan bersama. (Parwata/balipost)









