Pelantikan Wakajati Bali, Kamis (7/5) .(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakajati Bali yang baru saja dipantik diminta mempelajari kearifan lokal serta hukumnya, seprti Perda Bali yang berlaku saat ini.

Ini terungkap saat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Kamis (7/5) melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Sudarmawan.

Kajati Setiawan Budi Cahyono, meminta agar seluruh tugas dan kewenangan dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta berintegritas tinggi.

Baca juga:  Jelang Penutupan PON XXI, Bali Raih 36 Medali Emas

“Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali harus mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik wilayah Bali yang kaya akan kearifan lokal. Pelajari dan pahami secara mendalam Peraturan Daerah tentang Adat serta seluruh peraturan baru yang berlaku, agar penegakan hukum yang kita lakukan tetap harmonis dengan nilai-nilai budaya dan hukum adat yang hidup di masyarakat Bali,” pinta Kajati Setiawan Budi Cahyono.

Lanjut dia, seluruh jajaran di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali senantiasa menghindari segala bentuk penyimpangan dan menjaga marwah institusi. “Integritas bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Setiap tindakan harus mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai pelayan hukum dan pelayan masyarakat.” tegasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dalam 5 Tahun, DPRD Bali Tuntaskan 77 Perda

 

BAGIKAN