Mesin pencacah sampah organik yang disiapkan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar di Pasar Badung, Denpasar. Mesin ini difungsikan untuk mencacah sampah organik dari para pedagang di Pasar Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar telah melakukan pengadaan mesin pencacah untuk menangani sampah organik. Mesin tersebut kini berada di enam pasar yakni Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Kereneng, Pasar Sanglah, Pasar Cokroaminoto, dan Pasar Anyarsari. Keberadaan mesin pencacah ini pun secara perlahan membuat pengelola pasar mampu menangani sampah di pasar yang sebelumnya pedagang diwajibkan untuk membawa sampahnya pulang.

Seperti halnya di Pasar Badung, sampah pedagang perlahan dikelola oleh Pengelola Pasar. Menurut Kepala Pasar Badung, I Komang Sutrisna, sementara ini pengelolaan sampah di pasar diperuntukan pedagang dalam gedung. Namun, sampah harus benar-benar terpilah menjadi syarat untuk pedagang agar sampahnya bisa ditangani.

Sementara, untuk pedagang pelataran terutama pedagang bermobil masih diimbau membawa sampahnya kembali pulang. Pihaknya belum berani memastikan untuk dapat mengelola sampah tersebut karena alat masih terbatas. “Kemudian pertimbangan kami juga, pedagang pelataran, pedagang bermobil, mereka kan dari desa yang di wilayahnya memiliki lahan yang luas untuk penanganan sampah,” katanya.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Tak Khawatir Dengan Produk Minyakita di Pasar

Kondisi yang sama juga terjadi di Pasar Cokroaminoto yang juga telah memiliki mesin pencacah. Menurut Kepala Pasar Cokroaminoto, Ni Wayan Udiani, pihaknya mengelola sampah yang masih tercecer di pasar. Hingga saat ini, pedagang masih disarankan untuk membawa sampahnya pulang untuk dikelola masing-masing, terutama bagi pedagang bermobil.

Untuk pedagang yang meninggalkan sampahnya di pasar, dia mengatakan, sudah harus terpilah. Pihaknya bekerja sama dengan pengepul barang bekas untuk penanganan sampah anorganik.

Sedangkan untuk sampah organik, sebagian dibawa ke teba modern, terutama buah-buahan. Untuk sampah organik lainnya dilakukan pencacahan dengan mesin yang tersedia untuk dijadikan kompos.

Baca juga:  Naik Gardu Listrik Ambil Layangan Nyangkut, Remaja Ini Terlempar

Mesin pencacah ini baru bisa mengelola sekitar enam keranjang sampah organik per harinya. Setiap keranjang memiliki berat sekitar 15 kilogram. “Hasil cacahannya kami bekerja sama dengan pedagang bermobil dari Baturiti yang juga seorang petani, dia mau mengambil cacahan organik sekitar 15 kampil per harinya untuk dijadikan pupuk. Cacahan ini kita juga sudah campurkan EM4, jadi sudah menjadi pupuk,” ujar Diani.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, meski beberapa pasar sudah mulai mampu melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, pihaknya masih memberlakukan kebijakan sebelumnya yakni pedagang wajib mengelola sampahnya secara mandiri. Pelonggaran kebijakan dilakukan secara hati-hati dan tidak berlaku seragam di semua pasar.

Menurutnya, pasar yang sudah memiliki fasilitas dan kesiapan pengolahan sampah diperbolehkan menerapkan pelonggaran terbatas, sementara pasar lainnya tetap menerapkan kebijakan lama. Dia juga menambahkan, saat ini perumda masih memprioritaskan penguatan sarana dan prasarana pengolahan sampah, seperti mesin pencacah dan komposter. Ke depan, kebijakan pengelolaan sampah di pasar akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kesiapan fasilitas. Pelonggaran secara menyeluruh baru akan dilakukan setelah seluruh pasar dinilai mampu mengelola sampah secara mandiri.

Baca juga:  Pemkab Rancang Regulasi Jarak Pasar Rakyat Dengan Toko Modern Minimal 3 km

Pihaknya tetap akan memperketat pembuangan sampah pasar, sebab TPA Suwung juga ke depan akan ditutup sehingga pihaknya memilih untuk mencari solusi lebih awal. “Ini proses bertahap. Kita siapkan dulu fasilitasnya, baru kebijakan bisa dilonggarkan lebih luas. Walaupun TPA Suwung dibuka lagi, kami tetap tidak akan membuang sampah ke sana, apalagi bulan Agustus sudah akan ditutup kembali,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)

 

BAGIKAN