
NEGARA, BALIPOST.com – Lahan pengganti PT BTID di Jembrana menjadi agenda pembicaraan dalam kunjungan kerja Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Daerah (TRAP) DPRD Bali, Rabu (22/4). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah instansi memastikan proses tukar guling lahan telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku pada masanya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana, menegaskan bahwa lahan pengganti yang dimaksud memang tersedia secara fisik. Berdasarkan data yang dimiliki, lokasi tersebut tidak hanya mencakup lahan milik BTID, tetapi juga terdapat sejumlah lahan penukar lainnya dengan luasan mencapai sekitar 60 hektare.
“Kalau dilihat dari data, lokasinya ada. Tapi yang kita bahas kan BTID, dan lahan itu memang ada di situ,” ujarnya, Rabu (22/4).
Sementara itu, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar, Santun Rahmat Basuki, memaparkan bahwa status lahan pengganti tersebut telah melalui proses yang jelas. Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan di Budeng dengan titik koordinat Real Time Kinematic (RTK) 30, pemerintah kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri pada 2015 terkait pelepasan kawasan di Denpasar.
“Perlu kami luruskan, saat proses tukar-menukar berlangsung, status kawasan tersebut bukan taman hutan raya, melainkan hutan produksi yang dapat dikonversi,” tegasnya di hadapan anggota DPRD.
Penjelasan senada disampaikan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugiyanto. Ia menyebut pihaknya menerima lahan pengganti dalam kondisi telah memiliki SK penunjukan sebagai kawasan hutan produksi Budeng RTK 30.
“Posisinya saat kami terima sudah clear. Kami kemudian menindaklanjuti dengan perencanaan pengelolaan, termasuk penataan blok dan pemanfaatannya,” jelasnya.
Dari pihak perusahaan, Head Lisensi dan Regulasi PT BTID, Kundarso, menegaskan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi sejak awal proses yang dimulai pada 1996. Ia menilai seluruh tahapan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat itu.
“Proses ini panjang, bukan satu dua hari. Semua sudah kami serahkan, mulai dari peta, tapal batas hingga titik koordinat yang juga dilengkapi berita acara. Data yang kami miliki juga sama dengan pihak penerima,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan perbedaan data antar pihak. Seluruh dokumen yang dibuka menunjukkan kecocokan (match) antara data perusahaan dan instansi terkait.
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, ini merupakan agenda kedua setelah sebelumnya meninjau lokasi serupa di Karangasem. Kegiatan ini turut dihadiri anggota pansus, perwakilan BPKH Wilayah VIII Denpasar, BPN Jembrana, UPTD KPH Bali Barat, bendesa adat setempat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Hasil peninjauan ini menjadi bagian penting dalam upaya DPRD Bali memastikan kejelasan status lahan serta transparansi proses tukar-menukar kawasan hutan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. (Ketut Winata/balipost)









