
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan kebijakan pengelolaan sampah organik dengan membatasi pengiriman ke TPA Suwung. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan bahwa hanya desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang diperbolehkan membawa sampah organik ke TPA.
“Organik yang dibawa ke TPA adalah dari desa-desa yang tidak memiliki TPS3R. Bagi yang sudah memiliki TPS 3R, sampahnya sudah dicacah dan itu akan kami arahkan ke proses lanjutan,” ujarnya, di sela-sela mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq di TPA Suwung, Jumat (17/4).
Dijelaskan, sampah organik yang telah dicacah akan difermentasi hingga layak, kemudian dimanfaatkan lebih lanjut sebagai material komposter. Dengan pola ini, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara bertahap.
Kebijakan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung tersebut bersifat sementara dan berlaku hingga akhir Juli, sesuai kesepakatan yang telah dibangun bersama pemerintah pusat. Dalam masa transisi ini, Pemkot Denpasar juga mempercepat pengoperasian mesin pengolah sampah berbasis teknologi atau RDF.
Saat ini, beberapa mesin telah mulai beroperasi, sementara tambahan unit sedang didatangkan dan dipasang di sejumlah lokasi, termasuk Tahura dan Kertalangu. “Kalau semua mesin ini sudah berjalan, tentu akan sangat meringankan volume sampah yang kita kirim ke TPA,” katanya.
Pemkot Denpasar menargetkan kapasitas pengolahan mencapai 500 ton per hari melalui mesin RDF. Hasil olahan berupa RDF tersebut selanjutnya akan diambil oleh pihak pengelola yang telah bekerja sama dengan Pemkot, sehingga tidak lagi menjadi beban di TPA.
Selain itu, keberhasilan pengelolaan sampah di daerah lain seperti Banyumas menjadi salah satu acuan dalam penerapan teknologi ini. Pihak mitra juga akan mendampingi operasional mesin selama tiga bulan untuk memastikan hasil optimal.
Namun demikian, Jaya Negara mengakui bahwa pengolahan sampah tetap menyisakan residu sekitar 10 persen yang tetap harus dibuang ke TPA. “Pengolahan RDF pasti ada residu, itu sudah kami sampaikan dan dipahami oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, Pemkot Denpasar optimistis persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan. (Widiastuti/balipost)










