Wakil Bupati Tabanan Made Dirga saat meninjau jalan rusak di Desa Lumbung, Selemadeg Barat.(BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sejumlah desa di Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Usulan tersebut mencakup berbagai ruas strategis lintas kecamatan, mulai dari Pupuan, Selemadeg hingga Kediri, dengan panjang bervariasi dari ratusan meter hingga beberapa kilometer.

Berdasarkan data permohonan, ada delapan ruas jalan yang diusulkan, yait Pajahan (Kecamatan Pupuan) sepanjang 900 meter dengan lebar 7 meter, Munduktemu (Pupuan) sepanjang 372 meter, hingga ruas Mambang (Selemadeg Timur) yang mencapai 5 kilometer dengan lebar 7 meter. Selain itu, Desa Nyitdah (Kediri) juga mengusulkan dua ruas jalan masing-masing sepanjang 1,4 kilometer dan 625 meter.

Baca juga:  2 Kabupaten Berpotensi Dilanda Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Bali Pada 20 Februari 2026

Plt Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan, pengajuan perubahan status jalan dilakukan setiap lima tahun. “Jalan-jalan desa yang mau ditingkatkan statusnya harus diajukan melalui proposal dari desa ke kecamatan. Proposal kami terima lewat kecamatan, kemudian kami verifikasi,” ujarnya, Senin (13/4).

Menurutnya, setiap usulan yang masuk akan diverifikasi berdasarkan sejumlah kriteria teknis. Di antaranya lebar jalan, kondisi ruas, serta fungsi jalan tersebut sebagai jalur penghubung. “Proposal yang masuk terlebih dulu diverifikasi berdasarkan beberapa kriteria teknis, termasuk lebar jalan dan bukan jalan buntu. Akses jalan harus tembus dan fungsional sebagai jalur penghubung,” jelasnya.

Baca juga:  Listrik Padam di Bandara Ngurah Rai, Kemacetan Parah Terjadi

Ia menambahkan, proses perubahan status jalan ini tidak bisa dilakukan secara cepat karena mengikuti mekanisme pengajuan dan verifikasi teknis secara berjenjang serta periode perubahan status jalan yang umumnya berlangsung setiap lima tahun.

Setelah melalui verifikasi di tingkat kabupaten, usulan tersebut selanjutnya diajukan ke pemerintah provinsi hingga pusat. Hal ini karena kewenangan penetapan status jalan berada di pemerintah pusat.

Di sisi lain, proses panjang ini berdampak pada lambatnya penanganan peningkatan kualitas jalan di sejumlah wilayah. Pasalnya, sebelum status jalan berubah menjadi jalan kabupaten, pemerintah daerah belum bisa melakukan rekonstruksi secara penuh.

Baca juga:  Ajeg Budaya Bali, BPR Lestari Gandeng ST. Bineka Melalui Lestari Mebanjar

Partana menambahkan, apabila status jalan telah berubah menjadi jalan kabupaten, maka aset jalan tersebut akan diserahkan ke Pemkab Tabanan dan bisa segera ditangani melalui program rekonstruksi atau peningkatan kualitas. “Kalau hasilnya belum keluar, tentu belum bisa dilakukan pengerjaan,” imbuhnya.

Dengan banyaknya usulan yang diajukan, pemerintah daerah berharap semakin banyak ruas jalan desa yang dapat naik status sehingga penanganannya lebih optimal, sekaligus mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN