Tersangka ESP ditahan di Polsek Kuta setelah menikam pria asal Malang. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keributan terjadi di bengkel, Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/3) dini hari. Pria asal Malang, Jawa Timur (Jatim) berinisial MB (37) datang ke TKP bersama temannya.

Awalnya korban ribut dengan ESP (44) dan pemicunya diduga cinta segitiga. ESP mengamuk dan menganiaya korban termasuk temannya.

Akibat kejadian itu, korban meninggal di RS Murni Teguh, Kuta. Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhy Saputra Jaya, Senin (6/4) menjelaskan pelaku menikam kepala bagian kiri hingga korban jatuh. Saat jatuh, kepala belakang korban membentur pinggir trotoar.

Baca juga:  Kian Parah, Abrasi Pantai Kuta Hampir Sentuh Trotoar

Untuk kronologinya, Iptu Adhy menjelaskan awalnya pada Senin (30/3) pukul 02.00 WITA, pelaku mendatangi warung mantan pacarnya, PRK. Saat itu pelaku melihat korban duduk berdua di depan warung kontrakan.

Saat ini PRK merupakan istri siri korban. Selanjutnya pelaku menegur korban agar tidak berada di kontrakan warung milik mantan pacarnya. “Setelah itu pelaku langsung pergi dan kembali ke bengkel untuk bekerja,” ujarnya.

Pada Sabtu (4/4) pukul 01.02 WITA, pelaku berada di dalam bengkelnya. Datanglah korban bersama temannya, Al.

Terjadilah cekcok dan Al memegang kerah baju pelaku. Al langsung memukul kepala pelaku. Pelaku saat itu bawa obeng langsung menusuk Al. Akibatnya lengan Al terluka.

Baca juga:  Pemasangan Tanpa Koordinasi, Banyak Kabel Utilitas Melintang Rendah

Melihat kejadian itu, korban berusaha melerai. Namun pelaku langsung menyerang korban pakai obeng.

Pelaku menikam kepala kiri korban hingga jatuh ke belakang. Kepala belakang korban membentur pinggir trotoar.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso mendatangi TKP. Polisi langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke polsek. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban.

Baca juga:  Bayi Perempuan Masih Bertali Pusar Ditemukan Dekat Rumah Nana Mirdad

Polisi lalu mengecek kondisi korban di RS Murni Teguh. Korban menjalani perawatan sejak pukul 02.00 WITA dan dinyatakan meninggal  pukul 15.00 WITA. “Pihak keluarga korban di Malang menolak dilakukan autopsi. Penyidik sudah menjelaskan kepada keluarga korban alasan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Akhirnya keluarga korban minta agar autopsi hanya di bagian kepala,” tegasnya.

Dari keterangan dokter RS Murni Teguh, korban mengalami luka memar di dahi kiri.  Korban diduga mengalami pendarahan di bagian dalam kepala. Sedangkan pelaku ditahan di Polsek Kuta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN