TPST Mengwitani. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung setop menerima sampah organik mulai Rabu (1/4). Pemerintah Badung pun sudah menyiapkan berbagai skema dalam menangani persoalan sampah itu, temasuk sejumlah titik pengolahan sampah organik.

Bupati Badung I Nyoman Adi Arnawa menegaskan, per 1 April 2026, sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hanya jenis residu. Sementara sampah organik wajib dikelola di masing-masing wilayah. “Artinya, sampah organik tidak lagi dibawa ke TPA Suwung. Pengelolaannya dilakukan di daerah masing-masing,” ujar Bupati Adi Arnawa saat ditemui di Puspem Badung, Rabu (1/4)

Baca juga:  Percepat Penanganan COVID-19, Ini Permintaan DPRD Badung ke Pemkab

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Badung telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) menyiapkan sejumlah titik pengolahan sampah organik. Pengelolaan akan melibatkan pihak swasta maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

“Salah satu skema yang disiapkan yakni mengarahkan sampah organik ke TPST Mengwitani. Di lokasi ini, sampah akan dicacah terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke sejumlah titik pemanfaatan kompos,” terang bupati asal Pecatu tersebut.

Bupati Adi Arnawa melanjutkan, beberapa lokasi lain yang disiapkan antara lain kawasan Sangeh, Canggu, Pecatu, hingga lahan aset pemerintah seperti Central Parkir yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk penataan lahan menggunakan kompos.

Baca juga:  Naik Lagi di Atas 3.000 Orang, Bali Masih di 5 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Harian

Selain itu, Bupati Adi Arnawa juga menekankan pentingnya peran pengolah sampah swasta dalam sistem baru ini. Menurutnya, pihak swasta selama ini telah membantu pengumpulan sampah di masyarakat, namun kini harus mengikuti paradigma baru yakni pemilahan sampah.

“Prinsipnya mereka sudah siap, tinggal diarahkan ke mana membawa sampah organik,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk sampah residu masih diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hingga 31 Juli 2026. Setelah itu, direncanakan tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPA tersebut.

Baca juga:  Sempat Dinyatakan Membaik, Bayi Ditemukan di Garasi Meninggal Dunia

Pemkab Badung pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini, sembari menunggu realisasi proyek pengolahan sampah berbasis waste to energy yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. “Kami terus menata. Saat ini baru organik yang dilarang. Namun, 1 Agustus mendatang, residu sampah juga menyusul. Ini sudah kami pikirkan,” terangnya. (Dewa Sanjaya/denpost)

BAGIKAN