Tersangka I Ketut Suandita saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Abiansemal. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pemerasan di sejumlah toko dan minimarket terjadi di wilayah Abiansemal. Setelah menyelidiki kasus ini, Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Abiansemal menangkap pelakunya, ternyata residivis I Ketut Suandita (25) asal Gianyar, Kamis (1/7).

Dalam aksinya, pelaku minta uang untuk keamanan, suka duka, pecalang dan muda mudi.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, Jumat (2/7) mengatakan, salah satu korbannya, Ni Putu Wirya Dewi (18).

Kronologisnya, pada Sabtu (29/6) pukul 17.00 WITA di toko Baju, Banjar Ulapan 1 , Desa Blahkiuh, Abiansemal, korban sedang jaga toko. Selanjutnya datang pelaku yang mengaku dari pemuda Banjar Ulapan 1 dan minta uang keamanan untuk kegiatan pecalang atau keamanan Rp 40.000, STT Rp 120.000, dan Rp 150.000.

Baca juga:  KPK Respons Tudingan Mardani, Sebut Alat Bukti Cukup

Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku langsung kabur naik sepeda motor. “Saat beraksi pelaku mengenakan pakaian adat ringan sehingga meyakinkan,” kata Kompol Agus.

Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Kanitreskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra bersama Panit Opsnal Ipda Made Astawa langsung mendatangi TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi serta rekaman CCTV, terungkap identitas pelaku.

Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis pukul 16.00 WITA di rumahnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku juga beraksi di toko kue, Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kab Badung, dan memperoleh uang sebesar Rp 250.000.

Baca juga:  Mobil Satlantas Dicuri, Ditinggal di Jalan Bung Tomo

Selanjutnya di toko pakaian Rare Bali, Banjar Pande, Desa Abiansemal dan memperoleh uang Rp.600.000. Pelaku juga menyasar minimarket di wilayah Jagapati, Abiansemal, dan mendapat uang sebesar Rp 50.000.

Juga di toko pakaian wilayah Desa Sedang, pelaku diberi uang Rp 80.000. Setelah itu di toko roti, Banjar Pande, Desa Abiansemal dan memperoleh uang sebesar Rp 60.000, di warung kue dan gorengan di Banjar Aseman, Desa Abiansemal, dan memperoleh uang sebesar Rp 30.000, serta di dagang bakso, Banjsr Aseman, Abiansemal dan mendapat uang Rp 20.000.
“Pelaku mengaku pernah ditangkap oleh anggota Polsek Ubud dalam kasus pemerasan di beberapa tkp di wilayah Ubud tahun tahun 2017,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dilaporkan Kasus Pemalsuan, Mantan Anggota DPRD Badung Diperiksa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *