Jajaran pemerintah daerah saat turun ke penginapan yang bermasalah di kawasan suci Pura Goa Lawah. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polemik keberadaan penginapan di Kawasan Suci Pura Goa Lawah, akhirnya disikapi serius pemerintah daerah. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Kasat Pol PP dan Damkar, Kepala Dinas PUPRPKP dan Camat Dawan bersama aparat desa, mendatangi penginapan itu, Senin (2/10) dan kembali menegaskan agar penginapan ini berhenti beroperasi. Sebab, penginapan ini berdiri dan beroperasi tanpa izin lengkap.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, saat ditemui usai penutupan penginapan tersebut, membeberkan bahwa seluruh jajaran di dalam pemerintah daerah harus turun untuk menenangkan situasi, karena pengelola penginapan ini sudah membandel. Pemilik penginapan tidak mengindahkan hasil rapat bersama seluruh OPD terkait dengan pemilik penginapan pada 18 September 2023 lalu.

Baca juga:  Warga Pemilik Lahan Belum Sepakat Soal Pembebasan Lahan

“Saat itu pengelola penginapannya juga hadir. Secara kajian kami, baik dari perizinan maupun tata ruang, itu sudah tidak terpenuhi. Maka, saat itu juga disampaikan agar penginapan itu sementara ditutup. Tetapi, kami justru masih mendapat laporan dari warga, yang menyatakan penginapan ini masih beroperasi menerima wisatawan,” terang Suwarbawa.

Dari aspek perizinan, Suwarbawa menegaskan bahwa penginapan ini belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Penginapan ini hanya mengantongi izin pondok villa, dimana realitasnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Demikian juga dalam kajian tata ruang, keberadaannya masih dalam radius kesucian Pura Goa Lawah apeneleng agung. Sehingga, penginapan ini sudah tidak sesuai dengan fungsi-fungsi tata ruang kabupaten.

Baca juga:  Pasamuhan Uttama Sulinggih Menjaga Hindu Dresta Bali

Pendekatan secara persuasif juga sudah dilakukan pihak kecamatan, agar pemilik penginapan sebaiknya mengurus perizinannya terlebih dahulu, sebelum beroperasi. Namun, semua arahan pemerintah daerah tidak diindahkan. Gejolak di tengah masyarakat pun terus meluas, hingga membawa persoalan ini ke ranah paruman Desa Pesinggahan. Pada kesempatan itu, desakan warga setempat kembali menguat untuk segera menutup penginapan tersebut.

“Tadi, bapak bupati bersama kami dari Satpol PP dan Damkar, Kadis PUPRPKP, Camat Dawan, Perbekel Desa Pesinggahan dan aparat desa lainnya, kembali turun langsung ke lokasi. Bapak bupati memerintahkan pemilik penginapan untuk menutup total aktivitas penginapan. Mereka diberikan waktu dua hari,” tegas Suwarbawa.

Baca juga:  WNA COVID-19 Dikremasi di Mumbul 

Tindakan tegas penutupan penginapan ini, nyaris tanpa perlawanan. Pihak pengelola penginapan dikatakan menyanggupinya. Setelah upaya ini, diharapkan pengelola penginapan tidak membandel lagi, untuk menghindari amarah warga sekitar yang lebih besar, atas pembangunan yang dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa izin lengkap. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN