Suasana di MPP Sewakadarma Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026, pelayanan publik di Denpasar tutup. Jadwalnya pada 18 hingga 20 Maret.

Sementara pada pada 23 dan 24 Maret yang masih libur Lebaran, pelayanan sudah mulai buka setengah hari. Hal itu diungkapkan Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Untuk 16 dan 17 Maret, pelayanan buka seperti biasa termasuk jam kerja ASN, kecuali yang beragama Islam.

Baca juga:  'Horeg' Klub Musik Ganggu Kenyamanan, Keluhan Sulinggih di Andong Diunggah di Medsos

Dikatakan hal ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/117/SETDA Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Untuk tanggal 23 dan 24 Maret 2026, OPD pelayanan publik tetap dilaksanakan dari pukul 08.00 – 12.00 WITA. OPD tersebut seperti berkaitan dengan kependudukan, perizinan, hingga pajak.

Baca juga:  UPP Badung Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Samsat

Sementara secara umum pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemkot Denpasar disesuaikan dengan skema fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

“Layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan administrasi seperti kecamatan, kelurahan, Bapenda, Disdukcapil, dan DPMPTSP termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma tetap buka pada 23–24 Maret 2026 dengan pengaturan jam kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga:  Lakukan Lawatan ke AS, Lembaga Internasional Doakan Koster Terpilih Kembali Jadi Gubernur Bali

Ia mengatakan pelayanan akan kembali normal pada 25 Maret 2026. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN