I Dewa Made Mahayadnya. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bendahara DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, memastikan tidak ada kader PDIP di Bali yang terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan itu disampaikan menyusul instruksi tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang melarang seluruh kader memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan bisnis maupun pribadi, termasuk ikut mengelola SPPG.

Baca juga:  Puluhan Orang Ditangkap Narkoba, Diantaranya Orang Bali

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

“Di Bali? Saya pikir nggak ada. Kasi info, kasi info kalau ada. Saya kan punya wewenang juga untuk menindaklanjuti dan menegur kalau ada kader yang tidak patuh terhadap instruksi partai,” tegas Dewa Jack, Senin (2/3).

Baca juga:  Jumlah Penerima Manfaat MBG Capai 5 Jutaan Orang

Saat disinggung kemungkinan adanya anggota dewan yang bermain dalam bisnis SPPG atau MBG, ia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pemerintah. Menurutnya, penentuan pelaksana program merupakan ranah teknis dari Badan Gizi Nasional sebagai institusi yang berwenang.

Meski demikian, Ketua DPRD Provinsi Bali ini menegaskan khusus kader PDIP di Bali, tidak ada ruang untuk membangkang terhadap keputusan DPP. Jika ditemukan ada kader yang membangkang dengan ikut mengelola SPPG maupun bisnis MBG, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme partai.

Baca juga:  Dari Taman Edelweis Kebakaran hingga Korupsi Dana KUR Dipakai Dugem

Instruksi DPP ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG yang kini menjadi prioritas pemerintah pusat. Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola program tersebut, PDIP memilih bersikap tegas agar kadernya tidak terseret persoalan etika maupun hukum. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN