Unit Lantas Polsek Kintamani menindak truk yang menggunakan knalpot brong (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Unit Lantas Polsek Kintamani mengambil langkah tegas dengan menindak sejumlah truk yang menggunakan knalpot brong di jalur wisata Kintamani. Tindakan itu diambil menyusul adanya keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha akomodasi wisata yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan berat tersebut.

Kanit Lantas Polsek Kintamani, Iptu I Nengah Bagiadnyana mengungkapkan bahwa suara bising knalpot brong dilaporkan kerap terdengar di sepanjang jalur Penelokan dan jalur menuju Culali. Hal ini sangat berdampak pada kenyamanan wisatawan yang sedang menginap di kawasan tersebut.

Baca juga:  Jalan Putus Ganggu Siswa SMKN 1 Tembuku, Jadi Korban Keterlambatan

“Truk kadang lewat jam 2 malam, saat tamu sedang tidur. Jadi tamu komplain ke owner lalu diteruskan ke kami,” ungkap Bagiadnyana, Senin (2/3).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya telah melakukan penindakan di lapangan. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, petugas telah menindak 3 pelanggar dengan sanksi tilang.

Bagiadnyana mengatakan selain sanksi tegas, pihaknya juga terus memberikan imbauan. Sejumlah sopir truk berknalpot brong, kata dia, sudah ada yang bersedia mengganti sendiri knalpot mereka setelah menyadari dampak bising yang ditimbulkan. Pihaknya juga meminta para sopir untuk saling mengingatkan sesama rekan driver agar segera melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Wujudkan Kenyamanan Pengunjung, Pedagang Pantai Kuta Akan Disortir

 

BAGIKAN