
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar telah menangani 322 orang telantar selama 2025. Awal tahun ini sejumlah orang telantar juga telah ditangani dan beberapa masih dalam tahap asemen.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Denpasar, AA Ayu Diah Kurniawati saat ditemui dalam penanganan lansia terlantar di Jalan Subak Dalem, Denpasar, Selasa (20/1) mengatakan, jenis ketelantaran yang ditangani meliputi gelandangan, pengemis, lansia telantar, hingga anak telantar yang menjadi kewenangan bidang rehabilitasi sosial.
Adapun kasus ketelantaran yang ditangani berasal dari berbagai jalur, mulai dari warga yang datang langsung ke Dinas Sosial, laporan masyarakat, rujukan kepolisian, hingga hasil sweeping bersama Satpol PP Kota Denpasar. Seluruh penanganan tersebut telah masuk dalam standar pelayanan minimal (SPM), termasuk pemberian permakanan bagi warga telantar di wilayah Denpasar.
Dari sekian banyak orang telantar yang ditangani oleh Dinsos Denpasar, Ayu Diah mengaku, sebagian besar kasus merupakan orang luar Bali. “Sebagian besar yang kami tangani justru berasal dari luar Pulau Bali, meskipun ada juga warga ber-KTP Denpasar,” katanya.
Terkait laporan orang telantar yang didapat, Dinas Sosial akan melakukan asesmen lapangan terlebih dahulu. Hal tersebut untuk memastikan status ketelantaran berdasarkan KTP dan kartu keluarga. Termasuk pemberian bantuan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Untuk warga telantar dari luar daerah, pihaknya menjalin komunikasi dengan komunitas daerah asal guna menelusuri keberadaan keluarga. “Contohnya warga ber-KTP Jember, kami berkoordinasi dengan ikatan warga Jember agar bisa dibantu pelacakan keluarganya,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek status kependudukan yang bersangkutan jika identitas belum diketahui. Terkait penanganan orang telantar, Dinsos juga melakukan sinergitas dengan OPD dan pihak terkait lainnya. Seperti halnya yayasan termasuk panti jompo hingga Dinsos Provinsi.
Seperti untuk pemulangan orang terlantar ke daerah asal luar Bali akan ditangani oleh Dinsos Provinsi. Sementara, untuk pemberian permakanan akan ditanggung oleh Dinsos Denpasar selama yang bersangkutan belum dipulangkan.
Penanganan juga diberikan bagi warga telantar yang mengalami sakit atau kecelakaan. “Kemarin ada warga telantar dirawat di RS Wangaya dengan KTP luar daerah, kami bantu pengaktifan BPJS agar bisa segera tertangani. Termasuk yang meninggal, kami bantu proses pemakamannya,” ujar Ayu Diah.
Awal 2026 ini, Dinas Sosial masih menerima laporan dan telah menangani orang telantar. Beberapa diantaranya sudah ada yang ditangani dan ada juga yang masih dalam proses asesmen. (Widi Astuti/bisnisbali)










