
JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Ini merupakan regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan peraturan tersebut dihadirkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat.
“Lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan lembaga kursus yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum.
Setiap lembaga kursus, kata dia, wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini, pihaknya juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu.
Mu’ti menambahkan, standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus, yang disusun untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran dan pengelolaan lembaga secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dari aspek sumber daya manusia, lanjutnya, regulasi tersebut mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program.
Pihaknya juga mendorong lembaga kursus untuk secara aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan kualitas pembelajaran.
Pelaksanaan pendidikan kursus dalam peraturan ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Selain itu, ia menambahkan, layanan program pendidikan kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik serta kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Tak hanya itu, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta didik kursus.
Lembaga kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, guna meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya.
Ia mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia. (kmb/balipost_










