Formal
Prof. Drs. I Ketut Widnya, M.A., M.Phil., Ph.D.(BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengakui ada dilema dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kemenag I Ketut Widnya mengatakan dapat memahami semangat dibuatnya Permendag tersebut untuk tujuan menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minol.

Namun ia juga menyayangkan ada sisi kelemahannya karena dapat mematikan industri arak lokal dan perekonomian masyarakat. Seperti di Bali yang memiliki industri minol lokal.

“Aturan ini memang seperti blunder. Tapi tetap harus ada solusi dari persoalan ini. Karena itu harus ada pengecualian. Harus dibuat aturan pengecualian yang memungkinkan industri arak lokal tetap tumbuh,” kata Ketut Widnya usai mendampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/3).

Baca juga:  Begini Kondisi Beberapa Sekolah Dasar Negeri Yang Rusak di Tabanan

Ketut Widnya mengatakan dalam tiap kebijakan pemerintah pusat apabila bertentangan dengan adat istiadat, kebiasaan maupun semangat masyarakat di suatu daerah maka aturan tersebut harus bersifat fleksibel. “Dilarang silakan tapi tentu ada pengecualian,” tegasnya.

Sebab, bagaimanapun juga aturan yang bersifat nasional harus dipatuhi oleh siapapun selama masih dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jadi dalam konteks ini, aturan yang bersifat nasional itu harus kita patuhi, tapi sekali lagi harus ada pengecualian,” imbuhnya.

Baca juga:  Desa Penghasil Arak dan Sektor Pariwisata Dukung Hari Arak Bali

Ketut Widnya mengakui soal keberadaan minol sendiri masih terjadi perdebatan. Hal itu bisa dilihat dari pembahasan RUU Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas Panitia Khusus Minuman Beralkohol meski pembahasanya sudah dimulai sejak keanggotaan DPR periode 2009-2014 lalu.

Saat ini, untuk penamaan judul saja, perdebatannya belum selesai, sejumlah fraksi menginginkan penamaan judul agak keras yaitu “RUU Larangan Minuman Beralkohol”. Namun, sejumlah fraksi seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem lebih lunak dalam menggunakan nomenklatur yaitu “Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol”.

Baca juga:  Bea Cukai dan Pemprov akan Fasilitasi Petani Arak Bali

Terkait itu, ia juga menyarankan agar RUU Minol juga membuat pengecualian bagi daerah-daerah yang memiliki adat istiadat maupun masyoritas penduduknya yang memiliki keyakinan seperti umat Hindu yang dalam upacara tertentu masih menggunakan arak yang mengandung alkohol. “Saya kira silakan bunyi RUU apakah dilarang atau bagaimana. Terserah DPR, tetapi pasti selalu akan ada pengecualian. Kalau memang untuk itu. Jadi silakan saja DPR membuat aturan tentang minuman beralkohol tapi tentu harus ada pengecualian,” tandasnya.(Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *