Ilustrasi warung serba ada. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Publik nasional sempat diramaikan dengan wacana larangan buka 24 jam bagi warung dari etnis tertentu yang disampaikan salah satu kepala kelurahan di Denpasar. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memastikan, belum ada peraturan resmi soal larangan tersebut.

Larangan buka 24 jam bagi warung Madura, pertama kali disampaikan Lurah Penatih. Alasannya cukup masuk akal yakni demi keamanan penjaga warung dan juga kesehatannya. Buka 24 jam tentu berisiko dalam soal keamanan, mengingat wilayah Penatih berada di pinggiran yang setelah jam 12 malam sangat sepi sehingga rawan kejahatan.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sabtu (27/4) buka suara setelah ramai pro dan kontra mengenai warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang ketika penertiban oleh Satpol PP diimbau untuk buka cukup sampai jam 12 malam.

Baca juga:  1 Unit PLTU Celukan Bawang Diperbaiki, Pasokan Turun 125 MW

“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” kata dia.

Jaya Negara sendiri memantau selama ini daerah pinggiran Denpasar itu memang sudah sepi saat tengah malam, sehingga jika akhirnya kebijakan Kelurahan Penatih ini tepat maka ia tak segan-segan untuk mendukung.

Akan tetapi, ia berjanji akan melakukan kajian terlebih dahulu apalagi jika ke depan harus dipertegas melalui peraturan wali kota, lantaran menurutnya untuk menjadikan kebijakan tersebut Perwali membutuhkan kajian berbagai tim.

Baca juga:  Kembali Lagi Gunakan Plat, Ribuan Papan Nama Jalan di Denpasar Diganti

Diketahui warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, dimana mereka berjualan 24 jam penuh dan karyawannya kerap berganti.

Jaya Negara kepada Antara mengatakan, melihat penertiban berupa pendataan penduduk pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan, sementara terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.

“Saya akan koordinasikan melihat apa pertimbangannya, mungkin dalam konteks sekarang ini karena seringnya kejadian perkelahian, kami memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk,” ujarnya.

Baca juga:  COVID-19 Merebak Lagi di Jerman, Kasus Harian Capai Rekor Tertinggi Sejak Pandemi

Menurutnya tindakan Pemkot Denpasar bukan bermaksud berprasangka terhadap penduduk pendatang terutama yang bekerja menjaga warung Madura, namun ingin ibu kota Bali itu tetap kondusif.

“Kami ingin membangun Denpasar ini agar tetap kondusif, kami sangat menghormati pendatang, apalagi dia datang juga membawa rezeki, ada juga mencari kerja, membantu proses kerja, dalam konteks penertiban penduduk mungkin lurahnya mengambil kebijakan menjaga kelurahannya, dengan ditutup jam 12,” ujarnya.

Menurut dia, meminta warung Madura tutup pukul 00.00 WITa bukan merupakan bentuk pemerintah mendukung ritel modern yang buka hingga lebih larut. (kmb/balipost)

BAGIKAN