Anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana saat mengusur perwakilan PT Jimbaran Hijau saat RDP di Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau berlangsung alot dan tegang di Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1). RDP yang dimulai pukul 10.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 14.05 WITA itu berujung pada pengusiran perwakilan PT Jimbaran Hijau dari ruang rapat.

Pengusiran dilakukan karena pihak Jimbaran Hijau dinilai tidak mampu memberikan keputusan sebagaimana diminta Pansus TRAP DPRD Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang mewakili unsur eksekutif.

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Masih Dua Ratusan Orang

Ketegangan memuncak saat Pansus TRAP meminta pihak PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk memberikan akses kepada warga Desa Adat Jimbaran guna melaksanakan persembahyangan serta melakukan renovasi Pura Batu Nunggul yang berada di kawasan Jimbaran Hijau. Permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak perusahaan dalam forum RDP.

Perwakilan PT Jimbaran Hijau awalnya diminta keluar oleh anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana. Perintah pengusiran kemudian ditegaska Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha yang memimpin RDP.

Baca juga:  Hina Polisi di Medsos Karena Temannya Kena Tilang

Usai pengusiran, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak manajemen PT Jimbaran Hijau. Rombongan perusahaan yang dipimpin Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN