
DENPASAR, BALIPOST.com – Saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama PT Jimbaran Hijau dan warga Desa Adat Jimbaran, Rabu (7/1), terungkap laporan dari warga Desa Adat Jimbaran bahwa aktivitas sembahyang dan renovasi Pura Belong Batu Nunggul di kawasan Jimbaran Hijau dilarang. Padahal, akses sudah dibuka oleh Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak beberapa waktu lalu.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa aktivitas keagamaan di pura tidak boleh dilarang dengan alasan apa pun, termasuk alasan administratif maupun investasi.
Hal itu disampaikan Supartha saat menanggapi adanya larangan kegiatan perbaikan dan renovasi pura yang berdampak langsung pada umat. Ia menekankan bahwa tempat ibadah merupakan ruang sakral yang harus dihormati dan dijaga keberlangsungannya.
Menurutnya, toleransi antar kepentingan harus dikedepankan, terutama antara investasi dan budaya. Ia mengingatkan bahwa memberikan ruang bagi umat untuk beribadah justru merupakan bentuk kebajikan dan dapat pahala. “Kalau kita kasih ruang orang ibadah, pahala itu. Kenapa kita tidak mau buat pahala?” ujarnya disela-sela RDP.
Supartha juga menyinggung bahwa regulasi sebenarnya sudah jelas, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah, yang mengatur penghormatan terhadap kegiatan keagamaan. Ia meminta agar aturan tersebut tidak ditafsirkan secara sempit sehingga merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan kondisi di lapangan, di mana ratusan kepala keluarga terdampak dan belum memiliki tempat tinggal yang layak. Hingga kini, masih terdapat sekitar 170 kepala keluarga yang bertahan di lokasi dengan keterbatasan ruang.
Ia menegaskan bahwa persoalan lain dapat dibahas kemudian, namun kepentingan umat untuk beribadah harus menjadi prioritas utama.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengingatkan seluruh pihak untuk kembali merenungkan jati diri Bali sebagai wilayah yang dibangun secara sekala dan niskala oleh leluhur, sehingga memiliki kesucian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa tanah-tanah di Bali merupakan tanah suci karena telah diupacarai, dan keberadaan pura-pura di seluruh wilayah Bali menjadi penyangga utama yang menjaga keseimbangan dan daya tarik Bali di mata dunia.
“Bali ini suci. Tanah-tanahnya suci karena diupacarai secara sekala dan niskala. Inilah yang menjadi penekap Bali dan membuat Bali dikagumi dunia,” ujarnya saat RDP.
Kartika Jaya Seputra juga menekankan pentingnya peran desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak-hak tradisional yang wajib dihormati. Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 1.500 desa adat di Bali yang tidak boleh dikesampingkan dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Desa adat dan krama desa adat memiliki hak-hak masyarakat adat. Ini tidak boleh disampingkan hanya karena kita bicara hukum semata,” tegasnya.
Menurutnya, hukum tidak hanya berbicara soal kepastian, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat adat. Kepastian hukum tanpa memperhatikan keadilan sosial dinilai tidak cukup.
“Tujuan hukum itu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum saja tidak cukup, perasaan keadilan masyarakat adat harus diperhatikan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan investasi di Bali harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, bukan justru menimbulkan konflik sosial maupun kultural. “Investasi harus memberi kemanfaatan bagi masyarakat adat. Ini catatan penting bagi kita semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menegaskan dalam pengelolaannya berpedoman pada filosofi Tri Hita Karana, yakni keseimbangan antara Parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), Pawongan (hubungan manusia dengan sesama), dan Palemahan (hubungan manusia dengan alam).
Prinsip ini diterapkan pada setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kawasan.
Sebagai implementasi nyata dari prinsip tersebut, PT Jimbaran Hijau berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park, yakni Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Mejan, dan Pura Batu Meguwung.
“Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk penghormatan dan dukungan berkelanjutan terhadap fungsi keagamaan, kata dia, PT Jimbaran Hijau telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut.
Selain itu, perusahaan secara konsisten memberikan dukungan dalam bentuk punia, banten, serta kontribusi upacara yadnya pada setiap pelaksanaan piodalan dan kegiatan keagamaan lainnya.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, serta nilai-nilai adat, agama, dan budaya Bali,” tandas Ignatius Suryanto. (Ketut Winata/balipost)









