Suasana RDP Tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama PT Jimbaran Hijau dan Warga Desa Adat Jimbaran, di Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Jimbaran Hijau di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1).

RDP tersebut digelar untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan terkait perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, serta penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Turut hadir Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.

Rapat juga menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya. Puluhan warga Desa Adat Jimbaran turut hadir mengikuti jalannya RDP.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mempertanyakan kejelasan status dan keberadaan pura yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan pengembangan yang sebelumnya berada di wilayah Citra Tama Selaras.

Supartha menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya, pura yang saat ini ada disebut sebagai satu kesatuan dengan pura tempat asal. Namun, ia mempertanyakan kebenaran narasi tersebut.

Supartha kemudian menyoroti aspek hukum terkait perlindungan tempat ibadah. Ia mengingatkan bahwa terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang secara tegas melarang penghilangan atau pengalihfungsian tempat-tempat ibadah.

Menurut Supartha, masyarakat hukum adat memiliki keterikatan yang tidak terpisahkan dengan tanahnya. Hak-hak tersebut, kata dia, telah diakui jauh sebelum Indonesia merdeka dan tetap dijamin oleh negara hingga saat ini.

Ia merujuk secara tegas pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (3), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat beserta tanah dan tempat sucinya.

Baca juga:  Cetak Sejarah, Wayan Koster 3 Periode Pimpin DPD PDIP Bali

“Terlepas dari kepentingan komersial atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan. Itu titiknya,” tegas Supartha.

Ia menegaskan, pendalaman yang dilakukan Pansus TRAP bertujuan untuk mengungkap secara jelas latar belakang dan dasar hukum dari peristiwa tersebut. “Itu sebabnya kami ingin memperdalam persoalan ini hari ini,” pungkasnya.

Pura Sudah Ada Sejak Zaman Kuno

Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat sekaligus mantan Bandesa Jimbaran, Agung Rai Dirga, menyampaikan keterkaitan lahan yang saat ini dikuasai PT Jimbaran Hijau dengan keberadaan Pura Kahyangan Jagat Ulun Suwi.

Ia menegaskan bahwa pura tersebut telah ada sejak zaman kuno dan memiliki nilai sejarah serta spiritual yang sangat kuat bagi masyarakat Jimbaran.

Menurutnya, berdasarkan peninggalan patung yang berada di kawasan tersebut, terdapat penanda angka tahun 958 Masehi yang menunjukkan bahwa keberadaan kawasan suci tersebut jauh lebih tua dibandingkan kerajaan-kerajaan yang pernah berdiri di Bali.

Ia juga menjelaskan bahwa Desa Adat Jimbaran telah memperoleh sertifikat resmi Pura Kahyangan Jagat pada tahun 2022 sebagai pengakuan administratif atas warisan leluhur.

Agung Rai Dirga mengungkapkan bahwa palemahan Pura Kahyangan Jagat Ulun Suwi mencakup wilayah yang luas di Jimbaran, yang sejak dahulu dikelola dan digarap oleh masyarakat adat.

Namun sejak awal 1980-an, terjadi perubahan pengelolaan lahan yang berdampak pada berkurangnya akses masyarakat terhadap tanah garapan, bahkan menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat ratusan kepala keluarga masyarakat Jimbaran yang terdampak. Sebagian tinggal di tanah desa dengan status pinjam pakai hingga tahun 2030, sementara ratusan lainnya tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Dalam paparan permasalahan yang disampaikan kepada Pansus TRAP, Salah satu pengempon Pura Batu Nunggul, I Nyoman Tekad menyebutkan bahwa sejak tahun 1994 masyarakat Jimbaran diminta melepaskan hak atas tanah garapannya.

Selain itu, terdapat larangan membawa material untuk perbaikan pura di lokasi tertentu, serta penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh PT Citratama Selaras yang kemudian dialihkan kepada PT Jimbaran Hijau tanpa seizin dan sepengetahuan pihak terkait.

Baca juga:  Di Bali, 331 Narapidana Diusulkan Remisi Natal

Disebutkan pula bahwa PT Jimbaran Hijau dinilai tidak mampu merealisasikan pembangunan Kawasan Wisata Terpadu Bali International Park (BIP) sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi APEC 2013.

Berdasarkan kesimpulan yang dipaparkan dalam RDP, Nyoman Tekad mengatakan bahwa PT Jimbaran Hijau tercatat menguasai lahan seluas sekitar 280 hektare berdasarkan izin lokasi, namun proses pembebasan lahan dinilai tidak dilakukan secara wajar.

Perusahaan juga dinilai mengabaikan kewajiban hukum serta kesepakatan pemanfaatan tata ruang, sehingga menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Ia menilai PT Jimbaran Hijau tidak lagi berhak atas penguasaan lahan tersebut karena kewajiban pembangunan tidak terpenuhi dan status HGB dinyatakan tidak dapat diperpanjang.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya untuk mengevaluasi seluruh izin lokasi dan pemanfaatan tata ruang PT Jimbaran Hijau di Desa Adat Jimbaran.

Dalam bagian permohonan, masyarakat adat meminta negara dan pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama.

Pemerintah juga diminta meninjau kembali perizinan PT Citratama Selaras dan PT Jimbaran Hijau, membatalkan seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta memulihkan hak-hak tanah masyarakat Desa Adat Jimbaran.

Masyarakat adat juga memohon diberikan hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang selama ini dikuasai secara melawan hukum, baik oleh PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, maupun atas tanah negara lainnya di wilayah Desa Adat Jimbaran.

Proses Perizinan Secara Terencana

Sementara itu, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menegaskan bahwa seluruh perizinan pengembangan Kawasan Terpadu Bali International Park telah melalui tahapan legal dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa perusahaan menjalankan proses perizinan secara terencana, transparan, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.

“Perizinan kawasan Bali International Park telah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan teknis. Seluruh dokumen perizinan menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Penimbunan, Polisi Cek Sembako ke Pasar Galiran

Adapun perizinan yang telah dimiliki PT Jimbaran Hijau antara lain Rekomendasi Membangun Kawasan Nomor 556.2/1070/Diparda, 1 Maret 2013; Peta Rencana Peruntukan dan Zonasi Nomor 640/5762/DPMPTSP/Sekret, 3 September 2018; Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (AMDAL Kawasan) Nomor 1431/03/HK/2013, Mei 2013. Menurutnya, ketiga perizinan tersebut menjadi dasar hukum pengembangan Kawasan Bali International Park yang mengedepankan prinsip perencanaan terpadu dan berwawasan lingkungan.

Ia mengungkapkan bahwa masterplan pengembangan Bali International Park dirancang dengan mengintegrasikan fungsi hunian, perdagangan, rekreasi, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan kawasan ini bertujuan untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan, terpadu, dan selaras dengan nilai-nilai budaya Bali.

Dalam pengelolaannya, PT Jimbaran Hijau berpedoman pada filosofi Tri Hita Karana, yakni keseimbangan antara Parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), Pawongan (hubungan manusia dengan sesama), dan Palemahan (hubungan manusia dengan alam). Prinsip ini diterapkan pada setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kawasan.

Sebagai implementasi nyata dari prinsip tersebut, PT Jimbaran Hijau berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park, yakni Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Mejan, dan Pura Batu Meguwung.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghormatan dan dukungan berkelanjutan terhadap fungsi keagamaan, kata dia, PT Jimbaran Hijau telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut.

Selain itu, perusahaan secara konsisten memberikan dukungan dalam bentuk punia, banten, serta kontribusi upacara yadnya pada setiap pelaksanaan piodalan dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, serta nilai-nilai adat, agama, dan budaya Bali,” tandas Ignatius Suryanto. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN