Paruman Desa Adat Selat menetapkan aturan bagi warga pendatang khususnya dari NTT. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, menerapkan aturan bagi warga pendatang khususnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026 yang dihasilkan melalui paruman adat pada Kamis, 1 Januari 2026.

Klian Ngukuhin Desa Adat Selat, Jro Mangku Wayan Gde Mustika mengungkapkan, Desa Adat Selat mengeluarkan keputusan adat terkait pengelolaan kos-kosan dan keberadaan pendatang di wilayahnya berdasarkan hasil paruman yang digelar di Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat. Paruman dihadiri pangelingsir desa, prajuru adat, perwakilan banjar, dadia, pecalang, serta unsur paruman desa lainnya.

Baca juga:  Kunjungan Wisman ke Bali Capai Setengah Juta Orang, Lima Negara Ini Terbanyak

“Keputusan ini diambil menyikapi keberadaan pendatang yang tinggal dan bekerja di wilayah wewidangan Desa Adat Selat yang membuat masalah belakangan ini,” ucapnya.

Jro Mangku Wayan Gde Mustika mengatakan, dalam keputusan tersebut, Desa Adat Selat menetapkan bahwa krama desa yang memiliki kos-kosan tidak diperbolehkan menerima pendatang dari wilayah luar Bali bagian timur, khususnya NTT atau Flores. Kemudian, bagi yang membuat byuta (masalah), desa adat menetapkan sanksi adat berupa denda beras sebanyak 250 catu disertai kewajiban melaksanakan upacara mecaru di catus pata Desa Adat Selat. Pemilik kos-kosan juga ikut diberikan sanksi adat.

Baca juga:  Skema Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Diubah, Kembali Tender di Akhir 2023

“Bagi pendatang dari NTT atau Flores yang saat sebelumnya sudah tinggal atau kos di wilayah Desa Adat Selat, supaya dipertanggungjawabkan oleh pemilik kos tersebut. Dan apabila pendatang yang membuat masalah, maka mereka akan dikeluarkan dari wilayah Desa Adat Selat,” katanya sembari menyatakan, pihak desa adat secara tegas memberikan sanksi ini untuk kebaikan desa adat karena dengan adanya masalah ini cukup mengganggu atau berdampak negatif untuk masyarakat Desa Adat Selat.

Baca juga:  Dari WNA Ungkap Alasan Merampas Mobil hingga Direskrimsus Akhirnya Diisi

Pihaknya berharap, dengan adanya peraturan ini, ke depannya masyarakat desa adat setempat bisa lebih tenteram, nyaman, dan aman dari hal-hal yang tidak diharapkan.

“Kami ingin warga kami kembali ke zaman dulu, aman, nyaman dan tenteram,” harap Jro Mangku Wayan Gde Mustika. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN