Polres Gianyar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di lapangan apel Polres Gianyar, Rabu (10/12). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban I Wayan Sedehana yang terjadi di Subak Dalem Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (10/12). Rekonstruksi berlangsung di lapangan apel Polres Gianyar dan menghadirkan tiga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah S. Stark, SIK MH, mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing NA alias Arik, M.F alias Fais, dan S.F alias Sandy, memperagakan 15 adegan sesuai peran masing-masing, mulai dari awal hingga akhir kejadian. Seluruh adegan diperagakan dengan lancar serta disetujui oleh para tersangka tanpa keberatan.

Baca juga:  Harus Dicontoh! Polisi Ini Nyambi Jadi Petani Pepaya dan Raup Untung Jutaan Rupiah

AKP Guruh menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kecocokan antara keterangan para tersangka dengan fakta lapangan. Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing tersangka.

“Dengan 15 adegan yang diperagakan, kami memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil penyidikan. Proses ini penting sebagai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

AKP Guruh menegaskan bahwa Polres Gianyar berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, berkas perkara diharapkan segera lengkap sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga:  Dewan Bali Minta Sistem Pertanian Organik Segera Disosialisasikan

Kegiatan rekonstruksi ini turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Gianyar, Para Jaksa Penuntut Umum, Penyidik, Penasihat Hukum Korban, serta keluarga korban yang mengikuti proses rekonstruksi dari awal hingga selesai. (Wirnaya/balipost)

 

 

BAGIKAN