
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang perempuan yang diduga terlibat pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna (53) secara sadis, Selasa (9/12) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Mereka adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari, Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini.
Oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, para terdakwa kompak dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama secara berencana, sehingga menyebabkan kematian korban I Pande Gede Putra Palguna.
Majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu subsider dan Pasal 333 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Oleh karenanya, para terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Putusan ini konfirm dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Dewa Rai Anom, yang juga menuntut satu dasa warsa untuk ketiga terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa sepakat membuang mayat Pande ke semak-semak di jurang kawasan Hutan Lindung Pancasari, Sukasada, Buleleng.
JPU Kejati Bali menceritakan ikhwal kasus ini. Awalnya korban meminjam uang kepada terdakwa Leni sebesar Rp 5,4 miliar. Peminjaman dilakukan secara bertahap. Namun, bukannya bertanggungjawab, korban malah menghilang.
Leni lantas meminta bantuan Ayu Oka dan Intan setelah mengetahui keduanya memiliki ilmu tarot untuk meramal seseorang. Terdakwa Leni meminta keduanya untuk mempengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang.
Tidak lama kemudian, korban menemui Leni di sebuah hotel di kawasan Denpasar pada September 2021. Di sana korban berjanji mengembalikan uang terdakwa. Tapi, janji tinggal janji, korban menghilang lagi.
Tiga tahun kemudian, 13 November 2024, korban bersama Supiani datang menemui terdakwa di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
”Mereka kembali membicarakan uang, namun korban menyebut uang sudah habis dan tidak memiliki uang lagi namun korban janji berusaha akan mengembalikannya,” imbuh JPU.
Korban lalu meminta kepada kedua terdakwa lainnya agar bisa numpang di kamar kos Jalan Gunung Soputan, Gang Puskesmas, Denpasar Barat.
Sejak 20 November 2024, korban tinggal bersama kedua terdakwa. Di dalam kos, korban berusaha meminjam uang kepada Ayu Oka dan Intan dengan alasan bermacam-macam.
Salah satunya butuh dana untuk menggugurkan kandungan anaknya dengan nominal sebesar Rp 60 juta. Korban juga berjanji untuk segera mengembalikan.
Akan tetapi janji itu tak ditepati. Kedua terdakwa lalu hilang kesabaran hingga menyekap dan menyiksa korban sejak 26 Januari 2025.
Baik Ayu Oka dan Intan, bergantian memukul korban, seperti di muka dan pelipis korban berkali-kali.
Tak lama, Leni datang untuk menagih utang sembari memarahi korban. Siksaan berlanjut.
Keesokan harinya, Ayu Oka melihat ada pesan masuk ke handphone Palguna dari seorang wanita bernama Supiani dengan kata memaki-maki korban karena dugaan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar.
Singkat cerita, para terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran melanjutkan penyiksaan seperti memukul, menyulut rokok, dan membakar rambut pelipis korban.
Pada Minggu (2/2) 2025 pukul 01.19 WITA, korban tewas. Kabar tersebut kemudian disampaikan Leni.
Mereka sepakat untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Menggunakan mobil berwarna kuning berplat DK 1299 ACN, mereka mengangkut korban dan membuangnya ke semak-semak di jurang hutan Desa Pancasari. (Miasa/balipost)










