Aktivitas pemilahan sampah di TPA Suwung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin usai rapat pembahasan penutupan TPA Suwung, Senin (8/12), mengatakan pihaknya fokus membahas 3 strategi pengelolaan sampah pascapenutupan.

Ketiga strategi itu adalah mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga, maksimal sampai di desa, kelurahan dan desa adat.

Kedua, sampah dikelola TPS3R dan TPST dan terakhir di TPA hanya dapat menerima sampah residu saja serta pengelolaan sampah melalui pola strategi teba modern, pola strategi komposter (tong edan) termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah organik dalam waktu tidak terlalu lama bisa menjadi kompos.

Ketiga, mengoptimalkan penggunakan mesin insinerator, 8 insinerator pusat daur ulang (PDU) di Mengwitani dan persiapan loading 10 unit mesin insinerator yang telah mendapatkan koreksi dan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Ia menyebut ada dua wilayah yang masih menggunakan TPA  Suwung sebagai tempat pemrosesan akhir, yakni Denpasar dan Badung. Keduanya sudah mengurangi pengangkutan sampah untuk dibawa ke TPA. Terutama upaya dari pihak DLH Kabupaten Badung bersinergi dengan desa, masif menggunakan TPS3R, TPST dan mengoptimalkan penggunaan PDU.

Baca juga:  Asap Terus Keluar dari Kawah Gunung Agung, Mulai Sedikit Tebal

Ditegaskan Made Rentin, bahwa prinsip utama dalam menuntaskan pengolahan sampah adalah melakukan pemilahan atau pemisahan sampah sesuai jenisnya dari sumbernya. Sedangkan setelah 23 Desember nanti, TPA Suwung hanya akan terbuka untuk menerima sampah residu.

Keberadaan open dumping di TPA Suwung menyebabkan konsekuensi serius. Salah satunya menimbulkan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh warga sekitar TPA.

Sehingga Menteri Lingkungan Hidup RI melakukan proses penyelidikan terhadap Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap dua peraturan ini akan dikenakan sanksi pidana jika tidak dilakukan penanganan secara tepat.

Baca juga:  Timnas Tahan Imbang Bahrain

Rentin menjelaskan dalam penanganan sampah sebagai komitmen yang dilakukan, maka Menteri Lingkungan Hidup RI mengeluarkan keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/open dumping pada TPA Regional Sarbagita Suwung pada UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sehingga pemerintah Provinsi Bali diminta untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/open dumping dalam waktu paling lama 180 hari atau 23 Desember 2025, sejak diterimanya Keputusan Menteri ini, tanggal 23 Mei 2025.

Untuk itu, penanganan sebelum dilakukannya penutupan pengelolaan sampah sistem open dumping, diharapkan Dinas KLH bersama stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri, atau bersama-sama dalam kelompok dengan melakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah Lagi hingga Omicron Diklasifikasikan “Varian Diwaspadai”

Selain itu, juga agar dilakukan pengoptimalan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

Selanjutnya, diminta kepada semua pihak terkait untuk menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan beroperasinya teba modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga, atau memakai model lain yang memungkinkan diterapkan.

Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN