
NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pergerakan masyarakat diprediksi meningkat signifikan termasuk di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang yang menjadi pintu penyeberangan pulau Jawa-Bali.
Sejumlah kesiapan dilakukan untuk pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Angkutan Nataru 2025/2026.
Dimana sesuai SKB, mulai 19 Desember 2025 pukul 15.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00, untuk jalur lintasan Ketapang–Gilimanuk, prioritas diberikan kepada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara mobil barang golongan VII hingga IX dialihkan ke rute Tanjung Wangi–Gilimas atau Jangkar–Lembar mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00. Dermaga Bulusan disiapkan untuk mendukung layanan jika terjadi lonjakan akibat cuaca ekstrem.
Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan menuju pelabuhan, pemerintah menerapkan delaying system, pemeriksaan tiket, dan penyiapan buffer zone di berbagai titik. Di Ketapang dan Gilimanuk, delaying system dan pemeriksaan tiket dilakukan di Grand Watudodol, Dermaga Bulusan, Terminal Kargo Gilimanuk, serta Terminal Bus Gilimanuk untuk sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan, meningkatnya volume kendaraan menuntut pengaturan yang lebih ketat dan menyeluruh agar tidak terjadi penumpukan di pelabuhan utama.
“Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan. Karena itu, sejumlah pelabuhan pendukung disiapkan untuk memecah kepadatan,” ujar Aan, Jumat (5/12).
Selain pengaturan pergerakan darat, penundaan keberangkatan kapal dapat diberlakukan berdasarkan peringatan BMKG terkait cuaca ekstrem. Dirjen Aan menegaskan bahwa keputusan penundaan sepenuhnya bertujuan menjaga keselamatan penumpang, awak kapal, dan muatan. Informasi perubahan jadwal akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan operator.
Dalam pengaturan Nataru tahun ini, ASDP akan menerapkan pembatasan radius pembelian tiket guna mengantisipasi praktik percaloan di sekitar pelabuhan. Teknologi geofencing digunakan untuk mencegah pembelian tiket oleh calo ayang kerap memanfaatkan tingginya permintaan. Sistem ini saat ini difokuskan untuk memblokir aktivitas percaloan, dan kedepannya akan terus dikembangkan untuk meningkatkan ketertiban pembelian tiket oleh seluruh pengguna jasa. Radius larangan pembelian ditetapkan 2,65 km dari Pelabuhan Ketapang, dan 2 km dari Pelabuhan Gilimanuk.
Direktur Operasi dan Transformasi ASDP, Rio Lasse, dari rilis yang diterima Minggu (7/12) menegaskan bahwa seluruh kesiapan SDM, armada, dan infrastruktur telah direncanakan secara menyeluruh.
Untuk kesiapan di Pelabuhan, ASDP memastikan kesiapan operasional di seluruh pelabuhan utama. Di Ketapang, ASDP menurunkan 350 personel dengan daya tampung 2.370 kendaraan kecil, dan di Gilimanuk 250 personel mengelola kapasitas hingga 1.335 kendaraan kecil. (surya dharma/balipost)










