Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Lewat surat resmi tertanggal 5 Desember 2025, Gubernur Koster menegaskan bahwa TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 23 Desember 2025.

Setelah tanggal tersebut, kedua daerah tersebut dilarang total membuang sampah ke TPA Suwung. Keputusan ini bukan tanpa alasan, karena praktik open dumping di TPA Suwung sudah menimbulkan dampak lingkungan serius.

Seperti, bau menyengat, asap pembakaran liar, hingga keluhan kesehatan dari warga sekitar. Kondisi ini bahkan memaksa Menteri Lingkungan Hidup RI melakukan investigasi dan mengeluarkan sanksi tegas.

Baca juga:  Kamu Punya Kebiasaan "Impulsive Buying"? Ini Cara Mengatasinya

Gubernur Koster menjelaskan bahwa dirinya telah meminta agar sanksi hukum pidana tidak diterapkan, dengan catatan Pemerintah Provinsi, Denpasar, dan Badung berkomitmen menghentikan open dumping dan menutup TPA Suwung pada Desember 2025. Komitmen ini langsung disanggupi seluruh pihak.

“Ini keputusan final. Setelah 23 Desember 2025, tidak boleh ada satu truk pun dari Denpasar atau Badung yang membawa sampah ke TPA Suwung. Titik.” tegas Gubernur Koster dalam surat tersebut.

Selain menutup pintu TPA Suwung, Gubernur Koster memberi instruksi cepat dan tegas. Denpasar dan Badung wajib menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, termasuk mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, serta penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat komposting di tingkat rumah tangga.

Baca juga:  Buntut Penyerbuan Kantor Satpol PP, Puluhan PSK Gagal Di-BAP

Gubernur Koster menyarankan pola pengelolaan sampah berbasis sumber, dimulai dari rumah tangga, banjar, desa/kelurahan, hingga Desa Adat. Melakukan sosialisasi massif agar warga mampu memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah. Serta menyusun SOP teknis dengan melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup Badung.

Ia menekankan bahwa Bali tidak boleh lagi bergantung pada pola pembuangan sampah kuno yang merusak citra pulau, mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan warga.

Baca juga:  Rencana Buka Pariwisata Bali, Wagub Jabarkan Kesiapannya

“Bali ini rumah kita bersama. Kalau sampah tidak dikelola dengan benar, kita sendiri yang akan merasakan akibatnya. Sudah waktunya Denpasar dan Badung mandiri mengurus sampahnya,” tandas Koster.

Penutupan TPA Suwung akan menjadi titik balik terbesar dalam sejarah pengelolaan sampah Bali. Keputusan ini menuntut Denpasar dan Badung bergerak cepat, meninggalkan ketergantungan lama, dan membangun sistem modern yang selama ini selalu tertunda. (kmb/balipost)

BAGIKAN