Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, Denpasar Timur. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, Denpasar Timur, Jumat (23/6). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hasil pengungkapan delapan kasus dengan 11 tersangka.

Jumlah barang bukti itu terdiri dari 123.132,79 gram atau 123,13 kilogram sabu-sabu (SS), 107 gram ganja dan 1.114 gram atau 1,11 kilogram heroin. Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose. Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak hanya di Kantor Markas Besar BNN tapi saya bawa keliling supaya semua bisa melihat seperti ini betul-betul penanganan barang bukti narkotika,” ujar Komjen Golose.

Menurut mantan Kapolda Bali ini, barang bukti tersebut diamankan di wilayah lain tapi tujuannya ke Bali. Seperti jaringan narkotika Jawa Timur dan Jakarta bisa ke Bali sehingga disebut kejahatan transnasional.

Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram SS, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu; 501 gram ganja; dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin.

Baca juga:  Anak 11 Tahun Positif COVID-19, Merupakan Bagian dari Klaster Ini

“Dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini, untuk barang bukti 1.114 gram heroin pengungkapannya berawal dari adanya informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dengan modus disembunyikan dalam rajutan karpet dan dikirim dari Karachi Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN RI melakukan controlled delivery dan pada Selasa (9/5) berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan IB, sesaat setelah mengambil karpet berisi heroin seberat 1.114 gram tersebut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB. Keduanya diketahui mengatur pengiriman heroin tersebut dan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin tersebut.

Sedangkan kasus narkotika jenis ganja dengan berat 395 gram ini diungkap oleh BNN RI, Minggu (14/5). Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan jasa kiriman. Tersangka berinisial RIP yang menerima paket kiriman mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.

Sedangkan pengungkapan kasus SS lintas Malaysia – Surabaya diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5) pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial Sy, EY, dan SU.

Baca juga:  Keliru, Pengelolaan Sampah Selama Ini Timbulkan Sifat Egois

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas SS menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut.

Pada Jumat (2/6), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang didalamnya diketahui menyimpan sabu seberat 5.726 gram.

Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau – Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan. Selanjutnya pada Kamis (4/5), petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta mendapatkan barang pencegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan, yang didalamnya terdapat 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 9.007 gram.

Baca juga:  Wagub Bali Tanggapi Kematian WNA Pasien Infeksi Menular di RSUP Sanglah

Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, namun paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas BNN RI. Petugas juga mengamankan paket berisi 16 bungkus plastik berisikan SS seberat 268,4 gram yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap paket berisi SS namun paket tidak diambil oleh penerima berinisial S.

Berdasarkan informasi masyarakat, BNN Kota Jakarta Utara melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di Kawasan Warakas, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada Selasa (16/5), petugas melakukan penangkapan seorang perempuan berinisial FS yang merupakan penghuni rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 86,39 gram SS.

Selanjutnya pada Sabtu (20/5), petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, namun tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *