Dua oknum yang viral di medsos karena menari joged jaruh menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian itu dikemudian hari, Rabu (8/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penari Joged Bumbung dan oknum pemangku yang viral karena menari joged jaruh (porno) dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan. Kedua oknum ini, yakni penari joged asal Buleleng berinisial AR dan pengibing berinisial JD sekaligus yang mengundang penari itu diberikan edukasi agar kegiatan ini tidak dilakukan lagi.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (8/5), meminta agar penari joged dan pengibing tidak mengulangi gerakan yang sempat viral sebelumnya. “Mari bersama kita menjaga khasanah dan kelestarian budaya kita yang adiluhung dan sudah menembus hingga ke kancah internasional ini, terlebih mendapatkan penghargaan dari UNESCO sebagai Warisan Tak Benda, agar jangan sampai kita sendiri yang membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, JD mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari adanya saudan atau kaul (janji secara niskala). Sekitar 4 tahun lalu yang berkaitan dengan pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anak JD.

Baca juga:  Tabung Setrika Uap Meledak, Karyawati Loundry Alami Luka Bakar

“Jika truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged barung 3 di depan pelinggih rong 3 di rumahnya,” kata JD.

Maka bertepatan dengan piodalam merajan alit di rumahnya yang berlokasi di Desa Songan, Kabupaten Bangli, pada Rabu (6/3), JD mementaskan tiga sekaa (kelompok) joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng. Masing-masing kelompok membawa 2 orang penari, jadi total penari ada 6 orang.

Saat tarian joged sudah berlangsung, setelah JD melakukan ritual piodalan, yang menari joged adalah AR dari Buleleng. Anak-anak JD tidak ada yang berani atau malu untuk menari.

JD mengaku ditunjuk dan bersedia ngibing agar ada yang mewakili keluarga dan dilakukan secara spontan. Selain itu, JD mengaku tidak menyadari dirinya memakai udeng pemangku.

JD baru mengetahui bahwa dirinya viral saat melihat media sosial di HP. Sekalipun mengetahui sedang viral di media sosial, namun JD tidak menanggapi serius karena mengaku tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf).

Baca juga:  Jokowi Batal Hadiri "Groundbreaking," Menteri PUPR Minta Pembangunan Tol Jagat Kerthi Dipercepat

Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan Mahardika mengajak seluruh seniman Bali untuk bersama menjaga etika dan norma berkesenian agar tidak terlalu berlebihan. “Berkesenian dan melestarikan budaya itu membutuhkan kerja sama yang kuat dan solid, agar tidak ada pelanggaran etika dan norma dalam menampilkan gerakan tari saat pertunjukan (gerakan tarian wajib disesuaikan dengan pakem). Selain itu, pakaian atau kostum yang sudah sesuai dengan aturan agar tidak diubah sesuka hati,” tegasnya.

Ia mengatakan hal ini karena banyak ditemukan penari joged menggunakan kain di atas lutut atau dengan belahan di atas paha. Hal ini tentu saja secara perlahan akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera dikarenakan ulah oknum seniman yang tidak paham.

Dengan adanya sejumlah video viral tarian joged bumbung di media sosial, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seniman lain untuk tidak meniru. Terlebih direkam dan diviralkan.

Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Perda ini mengatur sejumlah aturan terkait, pasal (5) huruf b berbunyi seniman turut serta melindungi nilai-nilai kebudayaan. Pasal (7) ayat 1 berbunyi obyek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali meliputi huruf k (seni) dan huruf I (busana), serta Pasal 24 huruf f yang berbunyi melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan.

Baca juga:  Rem Blong, Truk Tronton Angkut Semen Terperosok

Selain itu, ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pasal 21 ayat (6) huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilan di tempat umum. Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Yakni untuk mewujudkan daerah Provinsi Bali yang tertib, tenteram, aman, nyaman dan perilaku disiplin bagi masyarakat.

Selain hadir untuk memberikan klarifikasi terkait viralnya video, keduanya menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian itu dikemudian hari. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN