Suasana di ruang Reskrim Polres Jembrana. Polda Bali melakukan pemeriksaan pelapor Satpol PP dan perekam aksi Vandalisme Bendera Merah putih, Senin (24/11). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Buntut aksi Vandalisme Bendera Merah Putih oleh dua pemuda di Taman Pecangakan, Jembrana, polisi, Senin (24/11), memeriksa sejumlah saksi di Polres Jembrana.

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Bali meminta keterangan saksi pelapor (Satpol PP) dan saksi warga perekam video aksi Vandalisme tersebut.

Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di Polres Jembrana terhadap saksi-saksi tersebut berkaitan dengan Kasus vandalisme Bendera Merah Putih pada Selasa (18/11) malam lalu. Dua pelaku sudah ditangkap di Denpasar, berikut barang bukti.

Baca juga:  Ngerebong, Tradisi Unik dari Kesiman

“Tadi mulai jam 1 pemeriksaan saksi-saksi tim dari Ditreskrimum Polda Bali, ada dari pelapor, dan saksi perekam video,” kata Budi Arnaya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya menambahkan saksi yang diperiksa diantaranya Kasat Pol PP Jembrana serta warga yang sempat merekam kejadian aksi vandalisme yang dilakukan pelaku. Saksi perekam merekam kejadian secara sembunyi-sembunyi di atas Lapangan Pecangakan TKP penurunan bendera dan pencoretan bendera merah putih.

Baca juga:  Jokowi Kunker ke Bali, Polda Gelar Operasi Puri Agung II

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polda Bali. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku terancam dijerat UU 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN